Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 12:14 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, HD (36 tahun) dan NOP (27 tahun), keduanya merupakan pelaku Curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk tim reserse Polres yang diback up tim Jatanras Polda Sumsel dirumahnya di kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Selasa dinihari, (7/2/2024).

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim. Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.

Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat menggelar ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2/2024), bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) dirumahnya dikecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivist yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.

Baca Juga :  Kronologis Oknum BPD Fitnah Kuwu Cibogo, "Dapat Dijerat Hukum"

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas dijalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
(Eric&Noven)

Berita Terkait

Penambangan Timah Ilegal Kembali Marak di IUP PT Timah: 11 Kolektor Diduga Dikendalikan Oknum Berpangkat.
Marak Tambang Ilegal di Laut Sukadamai, 11 Kolektor Timah Diduga Terlibat.
“Diduga Dibekingi Oknum TNI, Tambang Timah Ilegal di Payak Ubi Semakin Menggila”
Wartawan Indomerdeka.id Laporkan Intimidasi Penambang Ilegal ke Polres Bangka Barat.
Satres Narkoba Polres Bukumba Ringkus 2 Pria, 37 Saset Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan.
Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas
Sekretaris LMP Bangka Mengatakan Penanganan Kasus Illegal Logging-Rebo Sungailiat-Bangka Terkesan Jalan di Tempat
Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025 Polda Riau, Tangkap Pelaku Pembobol Rumah 29 TKP, Spesialis Rumah Kosong dan Kos-Kosan Ditinggal Mudik.

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:33 WIB

Pangdam I/BB Terima Kunjungan Dirut PT Agrinas, Bahas Strategi Tata Kelola Lahan dan Perkebunan

Senin, 5 Mei 2025 - 21:29 WIB

Kasdam I/BB Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Pemprov Sumut

Senin, 5 Mei 2025 - 21:15 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Warga Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerahasiaan Pelapor Dijamin

Senin, 5 Mei 2025 - 21:11 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Peringatan Pekan Imunisasi Dunia (PID) Tahun 2025*

Senin, 5 Mei 2025 - 21:01 WIB

Wakil Bupati Karo Njujungken Beras Piher kepada Calon Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

Senin, 5 Mei 2025 - 20:37 WIB

Kapolres Sibolga Lakukan Kunjungan Kerja ke Kapal Antareja 7007 Baharkam Polri

Senin, 5 Mei 2025 - 13:40 WIB

Petugas Gabungan Tertibkan dan Amankan Pusat Pasar Kabanjahe

Berita Terbaru