DETIKTIMUR.COM, BANGKA SELATAN, 24 April 2025 — Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Puluhan ponton jenis Rajuk dan Rajuk Mini terlihat menambang dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, hanya beberapa meter dari bibir pantai.
Meski aparat telah beberapa kali melakukan penertiban, tambang ilegal kembali beroperasi. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut tidak mengetahui siapa pengurusnya, namun mengakui aktivitas penambangan semakin ramai dalam beberapa hari terakhir.
Media memperoleh daftar 11 nama yang diduga merupakan kolektor timah dari lokasi tersebut: Mitra, Jeki, Pendi (Paret 8), Oyong, Gendet, Adi (PAM), Doni, Gita, Jaka, Sion, dan satu nama Jaka lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.
(Tiem)