DETIKTIMUR.COM, BANGKA SELATAN, 24 April 2025 — Aktivitas tambang timah ilegal di pesisir Pantai Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, semakin tak terkendali. Ratusan ponton isap produksi (PIP) jenis tower dan sekitar 30 unit Ti Tungau beroperasi siang dan malam tanpa mengindahkan dampak terhadap lingkungan serta mata pencaharian nelayan setempat.
Masyarakat menduga keberanian para penambang ini tidak lepas dari adanya backing oknum aparat. Salah satu nama yang mencuat adalah Bani, yang lebih dikenal dengan sebutan Bagong, diduga sebagai pengelola tambang ilegal tersebut. Bagong disebut-sebut kebal hukum karena dilindungi oleh oknum anggota Kodim Bangka Selatan berinisial MG.
“Penambang hanya membayar fee ke Bagong. Soal legalitas dan izin, seolah tidak penting selama ada perlindungan dari oknum tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan tambang ilegal ini memicu keresahan luar biasa di kalangan nelayan. Laut yang dulu menjadi sumber penghidupan kini dipenuhi ponton-ponton yang beroperasi tanpa henti. Mereka kesulitan mencari ikan dan terpaksa menghentikan aktivitas melaut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Bagong melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Begitu pula konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan dan oknum MG, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons.
Media akan terus menggali informasi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menertibkan tambang timah ilegal di kawasan pesisir bakau Payak Ubi. Kejelasan dan penegakan hukum menjadi harapan terakhir masyarakat agar laut mereka kembali bersih dan bisa dimanfaatkan secara adil.
(Tim Investigasi)