DETIKTIMUR.COM, PANGKEP: Drama Sengketa Lahan Madrasah, Pernyataan Kepala Kemenag Bikin Geger
Sengketa Lahan Madrasah Pangkep: Benarkah Sudah “Selesai”? Pernyataan Kontroversial Kepala Kemenag Jadi Perdebatan
Api Sengketa Lahan Madrasah Pangkep: Antara Sertifikat, Wakaf, dan Pernyataan Misterius Kepala Kemenag Kab. Pangkep
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Tajam Kisruh Lahan Madrasah di Pangkep: Klaim Bertumpuk, Pernyataan Kontradiktif, dan Tanda Tanya Besar
PANGKEP, SULSEL – Kisruh kepemilikan lahan antara Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) GUPPI di Kabupaten Pangkep mencuat dan menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
MIN Pangkep bersikukuh bahwa sebidang tanah seluas 820 meter persegi yang kini diduduki oleh MTS GUPPI adalah hak miliknya, berlandaskan sertifikat yang terbit pada tahun 2015.
Keterangan ini diperkuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep saat dikonfirmasi awak media. Pihak BPN menyatakan bahwa kepemilikan MIN sah sesuai sertifikat yang ada.
Bahkan, BPN mempersilakan MIN untuk mengajukan berkas pendukung kepemilikan lahan di luar 820 meter tersebut. “Jika tidak ada berkas pendukung lainnya, maka tanah milik MIN sesuai yang tertera di Sertifikat, dan kami akan secepatnya melakukan pengukuran tanah,” tegas perwakilan BPN.
Di sisi lain, pihak MTS GUPPI mengklaim bahwa lahan yang mereka tempati merupakan tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf tahun 2008 dengan luas mencapai 1300 meter persegi. Perbedaan luas lahan yang diklaim ini semakin memperkeruh situasi.
Namun, kejanggalan muncul saat awak media mengonfirmasi Kepala Pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep, H. Muhammad Nur Halik. Alih-alih memberikan klarifikasi yang mendalam, beliau justru menyatakan bahwa “Sudah tidak ada persoalan, sudah selesai.”
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah mediasi antara pihak MIN dan MTS di kantor BPN. Mengapa seorang kepala kantor Kemenag tiba-tiba mengeluarkan pernyataan demikian?
Apakah ini terkait dengan pernyataan kontroversial beliau sebelumnya dalam sebuah acara penamatan, di mana diduga ada upaya untuk mendiskreditkan MTS di hadapan orang tua siswa? Atau adakah faktor lain yang melatarbelakangi perubahan sikap dan pernyataan “selesai ini”
Ketidakjelasan ini tentu meresahkan pihak MTS yang merasa hak atas tanah mereka dilanggar. Pernyataan kepala Kemenag yang terkesan menutupi polemik ini juga mengundang spekulasi dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Publik kini menanti kejelasan dan penyelesaian yang transparan dari pihak terkait, terutama Kemenag Kabupaten Pangkep dan BPN. Pengukuran lahan yang dijanjikan oleh BPN diharapkan dapat menjadi titik terang dalam sengketa ini.
Sementara itu, motif di balik pernyataan kontradiktif Kepala Kemenag Kabupaten Pangkep masih menjadi misteri yang perlu diungkap demi keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak madrasah.