MAPIKOR: KPK Jangan Percaya Tudingan Terhadap H Syafiudin Itu Tidak Benar, di Pilkada Bangkalan 2024 Musim Pencari Sensasi Menuju Transaksi

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:11 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, JAKARTA – Belakangan ini banyak organisasi masyarakat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan kehadiran mereka di Kantor Lembaga Antirusuah terindikasi teriak-teriak mencari sensasi menuju transaksi di momen Pilkada Bangkalan 2024.

Pasalnya ada para pemuda teriak teriak di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan menuding legislator pembawa kesejahteraan di kabupaten Bangkalan melakukan melawan hukum dalam tiap program kerjanya.

Padahal Legislator DPR RI H Syafiudin membawa program kerja tidak lain demi kesejahteraan masyarakat karena dia merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mau membohongi warga Madura di dapil pilihannya, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

MAPIKOR (Masyarakat Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan percaya dengan tudingan para penggerak terhadap H Syafiudin itu tidak benar karena dinilai tidak punya kekuatan hukum serta hanya berdasarkan data yang belum tentu benar adanya dan hanya membuat keharmonisan masyarakat di Madura tidak elok sehingga membuat perpecahan,” tegas MAPIKOR, Ahad (20/10/2024).

Baca Juga :  KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selama ini H Syafiudin DPR RI adalah salah satu Legislator harapan masyarakat Madura terbukti dia terpilih kembali di Pileg 2024-2029, ini menunjukkan bahwa program kerjanya membawa manfaat terhadap segenap umat. Bicara indikasi program kerja mangkrak, itu ulah oknum tidak bertanggung jawab dengan mengambil dokumentasi pekerjaan yang belum selesai,” ujar MAPIKOR.

Diberitakan sebelumnya, terdapat pergerakan yang mengatasnamakan Anti Korupsi melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa 1 Oktober 2024).

Dalam aksi tersebut, Mereka meminta agar KPK segera menetapkan tersangka H. Syafiuddin dalam tindak pidana korupsi program Bedah Rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan. Menurutnya program BSPS di Bangkalan banyak yang dikerjakan asal-asalan.

Baca Juga :  Kompak, NU dan Muhammadiyah Harap Pilpres Kondusif: Yang Menang jangan Jumawa

Bahkan dituding banyak pekerjaan yang ditinggal dan mangkrak dalam proyek BSPS ini, dengan menyebutkan anggarannya Rp. 20.000.000 tetapi yang sampai kepada penerima hanya Rp. 7000.000, sehingga ratusan rumah di Bangkalan mangkrak dan tidak beratap.

“Dalihnya Bantuan BSPS ini anggarannya 20 juta per titik, tetapi yang sampai ke penerima hanya 7 juta. Ingin sangat jomplang dan banyak sekali korupsinya. Akibatnya, banyak program BSPS yang tidak selesai dan tanpa atap.

“Diketahui teriaknya mereka ketika melakukan aksi di depan gedung KPK, mereka meminta agar dugaan kasus korupsi fee proyek sebesar 30%-40% dalam program P3-TGAI tahun 2024 yang dilakukan oleh H. Syafiuddin Anggota DPR RI, ungkap Masyarakat Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (MAPIKOR).

Berita Terkait

Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal Idul Fitri 1446 H Ditetapkan Senin 31 Maret 2025
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Kasad : Kunci Jalani Kehidupan Adalah Banyak Bersyukur
Supaya Tidak Terjadi Aksi Protes KAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang
Bikin Malu Kapolri, Polisi Aipda Anwar Minta THR Kepihak Hotel Mega Pro Jl Proklamasi Menteng Jakarta Pusat
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 02:05 WIB

Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa ke Polisi Usai Tuding Wartawannya “Begal”

Jumat, 18 April 2025 - 20:54 WIB

Viralkan Wartawan Cyberkriminal.com PT ASWAR JAYA GROUP, Pemilik Akun Instagram Tanteee_ikkaaa di Laporkan ke Polisi 

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB