KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:17 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menahan dan mengadili 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

“Tangkap itu para koruptor dana hibah Jatim yaitu; Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, Mahhud asal Bangkalan dan tersangka lainnya,” papar ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, Kamis (06/03/2025).

Hosen KAKI menjelaskan jika kasus dana hibah Jatim ini sudah mulai terasa sunyi selama 9 bulan sejak Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, KPK membuka babak baru untuk membongkar tuntas korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi sampai saat ini, penetapan 21 tersangka masih belum diadili dan ditangkap. Kita minta KPK agar segera menangkapnya,” ungkapnya.

Padahal lembaga anti rasuah bahkan sudah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Baca Juga :  Kompak, NU dan Muhammadiyah Harap Pilpres Kondusif: Yang Menang jangan Jumawa

Secara inisial yang disampaikan KPK, 4 anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KUS (Kusnadi), AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar) yang merupakan pimpinan dewan serta anggota biasa, MAH (Mahhud/Mahfud).

“Saatnya KPK dengan tegas dan taktis mengambil langkah hukum, yang selalu KPK jadikan dasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Hosen.

Isi Pasal 21 ayat (1) KUHAP: Perintah penahanan atau penahan lanjutan dilakukan terhadap seseoarang tersangka atau terdakwa yang dilakukan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

“Karena itu, kami dari KAKI Jatim mendesak kepada KPK agar supaya menjemput paksa para pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Jatim. Segera ditahan karena ada indikasi melarikan diri dan menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

“Hosen KAKI Jatim menegaskan, KPK segera ambil tindakan berkaitan dengan dana hibah Jatim 2019-2022, karena para tersangka diduga membuat skenario masif supaya kasus ini tidak melebar kepada pejabat eksekutif Jatim,” imbuhnya.

KAKI Jatim juga sudah memastikan jika Mahhud sudah menjadi tersangka sesuai dengan surat permohonan dari KAKI Jatim kepada KPK dengan nomer PXII/DPW/KAKIJATIM/2024 tertanggal 14 November 2024. Begini pernyataan surat balasan KAKI Jatim dari KPK.

1. Bahwa KPK telah menetapkan sdr. Mahfud/Mahhud sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD JATIM anggaran 2021-2022 dan penetapan tersangka tersebut sudah dipublikasikan oleh KPK pada 12 juli 2024.
2. Terkait penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Tertanda Eko Marjono bidang pimpinan deputi bidang informasi dan data,” ungkap Hosen KAKI Jatim. ()

#Presiden Prabowo Subianto
#Setyo Budiyanto
#Gusrizal Ketua Dewas KPK

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar
Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres
KPK Didesak KAKI Tersangkakan Sekdaprov Jatim Dalam Dugaan Kasus Korupsi Beras Bansos Tahun 2020-2021
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta
Kadiv Humas Buka Workshop : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Meja Hijaukan 4 Tersangka Korupsi di Pemkab Lamongan
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, PSI Jakarta Minta Kondisi Kerja Pasukan Oranye Ditingkatkan

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 23:58 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Cata PK TNI AD Gel. I TA 2025 Tingkat Sub Panpus Kodam XIV/Hsn

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:38 WIB

Pengukuhan DPD LBH CCI Kabupaten Gowa Berlangsung Hangat dan Sakral

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:02 WIB

Kepsek SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi Anggaran Material Bekas Bangunan Sekolah

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:46 WIB

Mencekam, Warga Panciro Kabupaten Gowa Diancam Ingin di Bunuh

Senin, 9 Desember 2024 - 07:35 WIB

Jalin Kerjasama, PT. Microtech Jaya Developers Tandatangani MoU dengan Koperasi Produsen Sumber Makmur

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:48 WIB

Pangdam XIV/Hsn Meninjau Pembangunan Rumdis Swakelola Bantuan Kasad

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:43 WIB

Peringati Kemerdekaan RI: LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera

Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:12 WIB

Peringati Hari Pramuka Ke-63, Pamen Ahli Bid. OMP Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Apel Besar Gerakan Pramuka Tingkat Daerah

Berita Terbaru