Supaya Tidak Terjadi Aksi Protes KAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:24 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, JAKARTA – Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. UU merupakan salah satu aturan main yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai “a tool of social engineering”, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang atau akan terjadi di masa akan datang.

Baca Juga :  KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Dalam pembuatan Undang-undang, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada Pemerintah untuk melibatkan organisasi masyarakat supaya terbentuknya tidak berbenturan dengan keinginan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Hosen KAKI,” Rabu (26/03/2025).

“Dalam artian, bukan hanya dibentuk dan dirapatkan serta diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden serta disahkan Presiden. Karena bagaimanapun Undang Undang diterbitkan tidak lain untuk mengatur pola hidup Masyarakat berbangsa dan bernegara,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI.

Jika dibentuknya undang undang melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa maupun ahli hukum diyakini tidak akan ada Aksi memprotes terbitnya Undang-undang karena sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga menuju Indonesia Emas akan terwujud dengan sempurna.

Hosen KAKI menegaskan, jangan sampai setelah terbentuknya Undang Undang masih ada aksi protes dari berbagai kalangan elemen masyarakat, ini menunjukkan ketidakberhasilan dan ketidakadilan pemerintah dalam pembentukannya, sehingga membuat negara kacau dan Pancasila sebagai dasar negara hanya menjadi simbol saja tanpa pengamalan nya,” tutur Hosen KAKI.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Polres Metro Jakarta Barat Diserbu Warga, 2.000 Paket Sembako Murah Ludes

Diharap DPR dan Presiden jangan mau menang sendiri dalam pembuatan Undang-undang, karena bagaimanapun pejabat negara adalah pelayan Masyarakat dengan sistem Demokrasi pemerintah, dimana kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat, alias dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” ucap Hosen KAKI Jatim.

“Kendati demikian, Demokrasi menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan rakyat, dimana suara dan Aspirasi masyarakat menjadi penentu dalam pengambilan keputusan politik. Maka dari kami harap pemerintah melibatkan organisasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang,” ungkap Hosen KAKI.

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua DPR RI Puan Maharani
#Ketua MPR Ahmad Muzani

Berita Terkait

Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara
Hasil Sidang Isbat 1 Syawal Idul Fitri 1446 H Ditetapkan Senin 31 Maret 2025
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Kasad : Kunci Jalani Kehidupan Adalah Banyak Bersyukur
Bikin Malu Kapolri, Polisi Aipda Anwar Minta THR Kepihak Hotel Mega Pro Jl Proklamasi Menteng Jakarta Pusat
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Hengky Setiawan Dihukum Berat dalam Kasus Investasi Bodong yang Merugikan Rp 360 Miliar
Polri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:19 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Selasa, 15 April 2025 - 22:38 WIB

Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Selasa, 15 April 2025 - 22:32 WIB

Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis

Minggu, 13 April 2025 - 21:13 WIB

Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI

Sabtu, 12 April 2025 - 23:31 WIB

Debt Collektor Semakin Menjadi Jadi di Kota Makassar, Dimana Aparat Penegak Hukum ??

Sabtu, 12 April 2025 - 13:03 WIB

Tak Hanya Tugas, Polisi Juga Butuh Sehat! Polres Pelabuhan Makassar Gelar Senam Bersama

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB