Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:38 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Sabu seberat 6,7 kg berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang melibatkan jaringan internasional dengan menahan 4 tersangka. 3 tersangka pria, salah satunya pensiunan PNS, dan satu wanita asal Kabupaten Selayar.

Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto SIK, pada konferensi persnya yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024).

Dalam keterangannya AKBP Restu Wijayanto SIK menjelaskan, penangkapan 4 tersangka ini di beberapa tempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama dilakukan Jumat 12 Juli di area Jalan Tidung 7 Makassar dengan mengamankan tersangka Rc (22), dengan menyita barang bukti sebanyak 1 saset kristal bening diduga sabu, 1 tembakau sintesis gorilla dan timbangan digital,” ucap Restu Wijayanto.

Pada 16 Juli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali amankan  Ph (55), pensiunan PNS warga Kampung Bandang, Jakarta Utara. Tersangka dibekuk di Jalan Kemiri, Kabupaten Maros dengan menyita 14 kaleng yang berisi 629 gram diduga sabu.

Baca Juga :  Visualisasi Efek Genre Horor Setan Patampuloa, Film "Kita Dari Iblis" Segera Tayang

Dan di lokasi ke empat, petugas kepolisian bekuk perempuan Hs (46) ibu rumah tangga. Polisi menyita kardus warna cokelat dan dua telepon selular di Jalan Karunrung.Ariz Makassar.

Saat pengembangan, Hari Sabtu 13 Juli , di alamat yang sama jalan Tidung 7, polisi amankan Id (27) yang diketahui berprofesi driver online. Dari tersangka disita satu saset ukuran sedang 25,59 gram diduga sabu dan timbangan digital yang diperoleh dari Paharuddin.

“Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram tersebut masih ada di Kabupaten Selayar. Tim langsung bergerak dan mengamankan barang bukti yang dimaksudkan, ” tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli di Tengah Banjir, Sampaikan Himbauan untuk Warga

Total sabu yang disita sebanyak 6.761,95 gram yang dikemas dalam 14 kaleng susu.

Kapolres AKBP Restu Wijayanto SIK bersama Kabid Labfor Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si, memastikan di depan awak media keaslian narkoba jenis sabu ini didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Baktiar dan Kasi Humas Iptu Hasrul.

Adapun pasal yang di persangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal  6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

 

(**)

Berita Terkait

Skandal Penghinaan Wartawan di Soppeng: Siapa Dalangnya?
Bhabinkamtibmas Ende Aktif Sapa Warga, Ajak Jaga Kamtibmas diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Makassar
Kapolda Sulsel Tinjau Kesiapan Posko Operasi Lilin 2024 di Polres Pelabuhan Makassar
Wadanramil Kapten Supriady Pimpin Karbak Penanaman Pohon Nangka di Wilayah Teritorial
Pendeta Gereja FILADELFIA Makassar Digugat Dalam Perkara Menggandakan Perusahaan
Pasca Pilkada dan Nataru, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Dekatkan Diri dengan Warga
Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Totaka Aktif Sambang dan Bermusyawarah
Konseling Pengawasan Senjata Api, Polres Pelabuhan Makassar Siapkan Personel untuk Tugas yang Lebih Profesional

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 09:46 WIB

Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu

Selasa, 12 November 2024 - 15:41 WIB

Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Pria Dan Wanita Ini Diringkus polisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:02 WIB

Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya

Sabtu, 28 September 2024 - 10:17 WIB

Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 27 September 2024 - 15:22 WIB

Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo

Minggu, 22 September 2024 - 03:45 WIB

Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Senin, 16 September 2024 - 12:12 WIB

Polemik Masyarakat Desa Tanjung Tiram dan PT. Galangan Maramo Maelo Berakhir Damai, Ketua DPD LIN Sultra Berharap Semua Warga Tertib dan Jangan Terprovokasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Peringati 20 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Gelar Doa Bersama

Kamis, 26 Des 2024 - 12:00 WIB

GAYO LUES

Serap Informasi Warga, Babinsa Ajak Ngopi Bareng

Kamis, 26 Des 2024 - 11:14 WIB

Jakarta

BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan

Kamis, 26 Des 2024 - 10:21 WIB