DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Sabu seberat 6,7 kg berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang melibatkan jaringan internasional dengan menahan 4 tersangka. 3 tersangka pria, salah satunya pensiunan PNS, dan satu wanita asal Kabupaten Selayar.
Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto SIK, pada konferensi persnya yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024).
Dalam keterangannya AKBP Restu Wijayanto SIK menjelaskan, penangkapan 4 tersangka ini di beberapa tempat.
“Pertama dilakukan Jumat 12 Juli di area Jalan Tidung 7 Makassar dengan mengamankan tersangka Rc (22), dengan menyita barang bukti sebanyak 1 saset kristal bening diduga sabu, 1 tembakau sintesis gorilla dan timbangan digital,” ucap Restu Wijayanto.
Pada 16 Juli, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali amankan Ph (55), pensiunan PNS warga Kampung Bandang, Jakarta Utara. Tersangka dibekuk di Jalan Kemiri, Kabupaten Maros dengan menyita 14 kaleng yang berisi 629 gram diduga sabu.
Dan di lokasi ke empat, petugas kepolisian bekuk perempuan Hs (46) ibu rumah tangga. Polisi menyita kardus warna cokelat dan dua telepon selular di Jalan Karunrung.Ariz Makassar.
Saat pengembangan, Hari Sabtu 13 Juli , di alamat yang sama jalan Tidung 7, polisi amankan Id (27) yang diketahui berprofesi driver online. Dari tersangka disita satu saset ukuran sedang 25,59 gram diduga sabu dan timbangan digital yang diperoleh dari Paharuddin.
“Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram tersebut masih ada di Kabupaten Selayar. Tim langsung bergerak dan mengamankan barang bukti yang dimaksudkan, ” tersebut.
Total sabu yang disita sebanyak 6.761,95 gram yang dikemas dalam 14 kaleng susu.
Kapolres AKBP Restu Wijayanto SIK bersama Kabid Labfor Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si, memastikan di depan awak media keaslian narkoba jenis sabu ini didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Baktiar dan Kasi Humas Iptu Hasrul.
Adapun pasal yang di persangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.
(**)