Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 03:45 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ji

DetikTimur.com, Makassar- Ketua Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ridwan, angkat bicara terkait beredarnya berita tentang dugaan kekerasan seksual di salah satu rumah sakit spesialis mata di Kota Makassar.

Kasus ini melibatkan seorang staf yang berani melapor setelah mengalami dugaan pemaksaan untuk berhubungan badan oleh atasannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan, yang juga dikenal sebagai pemerhati pekerja kesehatan, menegaskan pentingnya dukungan terhadap aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Hari Pahlawan 2024: Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Upacara, Kobarkan Semangat Patriotisme untuk Bangsa

Ia menyatakan bahwa insiden ini telah mencederai dunia kerja kesehatan dan mengharapkan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut agar tidak terulang di masa depan.Bebernya

“Kejadian ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya menodai harkat dan martabat korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kesehatan,” ungkap Ridwan. Ia mendesak agar pelaku dicopot dari jabatannya, karena diduga tindakan tersebut tidak layak dicontohkan sebagai seorang pemimpin.Tegas Ridwan

Baca Juga :  Melalui Sarpras Camat Medan Johor Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pegawai Kebersihan

Dugaan pelecehan seksual ini, yang berlangsung sejak Mei 2024, melibatkan intimidasi dan ancaman yang dialami oleh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku. Akibatnya, diduga korban mengalami gangguan mental yang serius.

Ridwan menekankan bahwa kekuasaan yang disalahgunakan untuk melakukan dugaan tindakan tak senonoh adalah bentuk kejahatan yang harus diberantas. Ia berharap semua pihak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.(**)

Muh.irwandi

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Ilegal Ke Surabaya
Miris, Penambangan Ilegal di Parimo Marak, APH Diam
Ketua DPD LSM Gempita Ogan Ilir Angakt Bicara & Mengecam Keras, Pencemeran Nama Baik Dirinya di Medsos
Pangdam I Bukit Barisan Diminta Sikat dan Ratakan Mesin Judi Tembak Ikan dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Sibolangit
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
Pj. Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah Dapat Apresiasi, Ketua LIN Sultra : Orang Mau Kerja Buat Masyarakat Jangan di Halangi
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 22:28 WIB

Sekjen Rumah PPAI Desak Polri Terapkan Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:53 WIB

Anggaran KKN Mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta di Desa. Tanjung Pasir, Kec. Teluknaga dipotong oknum

Senin, 13 Januari 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:52 WIB

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:03 WIB

Kasus DWP: PPWI Tuntut Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:21 WIB

BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:22 WIB

KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 20:27 WIB

Ketua KAKI JATIM Desak KPK Segera Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Ilegal Ke Surabaya

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:14 WIB