Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 10:17 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR HUMDER — Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di depan Kantor Meratus, Jl Nusantara, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari.

Pelaku berinisial HK (33) warga Jl Antang Raya, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Dewa Yudha Pramana, di Jl Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Jumat (20/9/2024).

HK yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, ditangkap aparat kepolisian usai menganiaya korban, HL (48) di depan Kantor Meratus, Jl Nusantara. Korban pun dinyatakan meninggal dunia, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi korban ini dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sekitar lima hari, “kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni saat merilis kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman dan Kasubsipenmas Aipda Adil, Jumat (27/9/2024).

Nurhaeni menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian penganiayaan itu berawal

pada saat dia berada di samping warung sari laut yang jaraknya sekitar 10 meter dari Cafe Lips sambil duduk. Palaku hendak menjemput pacarnya berinisial S yang bekerja di Cafe Lips.

Baca Juga :  Camat Ujung Pandang Syahrial Syamsuri, S.IP., M.M., Gelar Malam Ramah Tamah Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Tidak lama kemudian, Sundari S berjalan menghampiri pelaku di dekat warung Sari laut. Namun dari arah samping kiri S, datang korban HL memegang payu dara S yang tidak lain adalah pacar pelaku.

“Melihat kejadian tersebut, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan “JANGAN BEGITU CARA TA BOS”. Kemudian korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh pelaku. Sementara S pergi mengambil helmya di tempat parkir di depan Café Lips, “ucap Nuraeni.

Mantan Wakapolres Pelabuhan ini melanjutkan, pada saat korban berjalan sampai ke depan Kantor Meratus, pelaku langsung memukulnya menggunakan tangan kanan kearah wajah korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar di atas trotoar.

“Setelah pelaku memukul korban, dia langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan, berupa hasil visum et refertum dan surat keterangan meninggal dunia dari RS Bhayangkara, “sebut Nuraeni.

Nuraeni menuturkan, berdasarkan hasil visum Biddokkes Polda Sulsel terhadap korban, ditemukan satu luka memar di daerah kelopak mata kanan. Luka, patah tulang tengkorak, perdarahan otak, sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul yang keras.

Baca Juga :  Konferensi Pers Pengelola Pasar Butung Makassar: Terima Kasih Korps Marinir dan Polri

Berdasarkan hasil Visum, akibat dari patah tulang tengkorak menyebabkan robeknya pembuluh darah otak yang menyebabkan perdarahan. Sehingga tekanan di dalam rongga kepala [tekanan intrakraniai) meningkat.

“Hal itu menyebabkan kemampuan aliran darah untuk memberikan oksigen ke jaringan otak (perfusi) menurun, otak kekurangan oksigen (hipoksia) yang memicu kerusakan sel-sel otak dan menyebabkan pembengkakan jaringan otak (edema otak) yang membahayakan jiwa, “tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Firman menambahkan, penganiayaan itu motifnya hanya kecemburuan, karena korban memegang area sensitif pacar pelaku. Kedua pelaku juga tidak saling kenal.

“Pelaku hanya hanya memukul korban satu kali. Korban jatuh kemudian terbentur kepalanya di trotoar depan Kantor Meratus.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 7 tahun, ” kuncinya. Tutup (*)

Berita Terkait

Seluruh jajaran TNI, Komcad dan Banteng komando ikut serta Di HUT TNI Yang ke 79 ditribun lapangan karebosi Satu Komando untuk NKRI
Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI
Dinilai Tidak Loyal Kepada Kebijakan Partai, Ketua DPW PSI Sulsel Perintahkan Pemecatan Sekretaris DPD PSI Makassar
Salah satu pemberitaan Dari media Online Yang Mencuat Dugaan Kepada RSUD Langsa Itu Tidak Benar Adanya !!
Ketua DPD PSI Makassar Pimpin Konsolidasi Perkuat Mesin Partai Menangkan Pasangan Seto-Rezki
STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Gelar Acara Yudisium dan Ramah Tamah Tahun Akademik 2023/2024
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Pangdam XIV/Hsn Memimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:07 WIB

Seluruh jajaran TNI, Komcad dan Banteng komando ikut serta Di HUT TNI Yang ke 79 ditribun lapangan karebosi Satu Komando untuk NKRI

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:54 WIB

Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Ketua LDII Sulsel: Kami Bangga Memiliki TNI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Salah satu pemberitaan Dari media Online Yang Mencuat Dugaan Kepada RSUD Langsa Itu Tidak Benar Adanya !!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:14 WIB

Ketua DPD PSI Makassar Pimpin Konsolidasi Perkuat Mesin Partai Menangkan Pasangan Seto-Rezki

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:10 WIB

STIE Tri Dharma Nusantara Makassar Gelar Acara Yudisium dan Ramah Tamah Tahun Akademik 2023/2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Pangdam XIV/Hsn Berikan Jam Pimpinan Kepada PJU, Kabalak dan Seluruh Dansat Jajaran Kodam XIV/Hsn

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Kasus Kematian Virendy Berlanjut, Giliran Rektor, Dekan FT dan Sejumlah Senior Mapala Unhas Dilaporkan LKBH Makassar ke Polda Sulsel

Berita Terbaru

Surabaya

Seorang Warga Trauma Setelah Motor Yamaha Mio Miliknya Dicuri

Minggu, 6 Okt 2024 - 04:48 WIB

Surabaya

KPU Jatim Siapkan Debat Terbuka Disiarkan Televisi Swasta

Minggu, 6 Okt 2024 - 04:46 WIB

Surabaya

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Minggu, 6 Okt 2024 - 04:45 WIB