Ada apa Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar,Dipertanyakan, Adanya Perjudian Sabung Ayam di Bajang,Talun

DETIK TIMUR

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 14:55 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,Jawa Timur-Viral di Mensos dan Media Online, maraknya perjudian sabung ayam, meresahkan masyarakat yang keberadaannya di Wilayah Njari desa Bajang pebatasan wlingi Kecamatan Talun,Kabupaten Blitar Hari Sabtu (13/07/2024).

Usut punyak usut issue senter yang berkembang dikalangan, awak media online group dan juga berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perjudian, bahwasanya perjudian tersebut, diduga dikelola oleh oknum-oknum yang diduga berani menentang pemerintah yang berkaitan pemberatasan Segala Macam perjudian di Negara Indonesia,

Sudah jelas-jelas bahwasanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara Terang dan tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online, Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan baik di media Online maupun cetak (koran), Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian secara daring (terbuka)maupun online.

Baca Juga :  Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Opyok Masih Marak Beroprasi Di Wilayah Polsek Kota Bojonegoro Di Duga Ada Becking Oknum APH

Ironisnya perjudian tersebut nekat berani buka setiap hari miskipu instruksi presiden RI melarang, Woouh rupanya Bos pengusaha judi diduga seolah-olah kebal hukum yang tertuang di KUHP yakni Pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Jikalau di pandang dengan kacamata hukum berdasarkan kitab KUHP, jelas-jelas bahwa undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta).

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Polres Simalungun Memburu Bandar Narkoba Berhasil Tangkap Lima Tersangka Pesta Sabu

Bedasarkan keterangan narasumber yang didapat oleh awak media disekitar TKP perjudian mengatakan, bahwa para penyelenggara diduga mempunyai Bos besar Mas.

“Inisial “mister X, merupakan pemilik area lokasi perjudian, lebih parahnya anak buah “X” sekaligus pelaku panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan warga dan Masyarakat sekitar lokasi perjudian. Keresahan warga ini sebetulnya sudah senter diduga terdengar oleh APH di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, bahkan diduga sempat juga terdengar (APH) aparat penegak Hukum Polsek setempat” ujarnya narasumber warga sekitar, yang namanya tidak mau di sebut-sebut.

Perlu diketahui diduga hingga berita ini di unggah, “di Njari Desa Bajang Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang tempat perjudian bersaksi, hingga ini masih Bebas beraktifitas Terkesan Pembiaraan, Pada Hari Sabtu 13 Juli 2024 Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Vonis 7 Tahun Penjara, Terduga Otak Pelaku Firdaus Sitepu Dituntut 7 Tahun Penjara
Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu
Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Pria Dan Wanita Ini Diringkus polisi
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo
Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:27 WIB

Ketua DPW LDII SulSel Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Brigjen Dr. Mokhamad Ngajib atas Dedikasi Luar Biasa Sebagai Kapolrestabes Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:34 WIB

Komunitas BLB Silaturahmi, Kamal : Menjaga Kekompakan dan Persaudaraan

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:12 WIB

Kekerasan Terhadap Profesional Hukum: Pengacara R Tewas di Tertembak di Bone

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:07 WIB

Dr. Lukas Handojo, Putera Pendiri Gereja Filadelphia Makassar Digugat Karena Mengambilalih Perusahaan Kembang Delia

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:59 WIB

LDII Sulsel Gelar Pengajian Akhir Tahun untuk Jaga Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Perayaan Tahun Baru

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:52 WIB

Pengajian Akhir Tahun LDII kecamatan Tamalate : Inspirasi Positif untuk Generasi Muda

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dan Ny. Ruthi Restu Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:49 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Dorong Cooling System Pascapilkada dan Menjelang Tahun Baru”

Berita Terbaru