SKPD Tehnis Diminta Bertindak Tegas Terhadap Daun Coffee Yang Menjual Minol di Depan Sekolah, Masjid dan Gereja

ASWAR

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:44 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR — Menanggapi pemberitaan yang beredar di wilayah Kecamatan Mariso, terkait larangan cafe yang menjual Minol jenis golongan A yang berdekatan dengan tempat peribadatan dan pendidikan,

Kepala bidang usaha perdagangan Rianto membenarkan adanya penjualan minol di Daun Coffee dan memiliki izin yang dikeluarkan langsung oleh kementerian, menurutnya Disperindag Makassar hanya mengeluarkan izin minol jenis B dan C yang artian kadar alkohol 5 persen keatas, kalau minol jenis golongan A itu kementerian yang keluarkan langsung melalui OSS.

Rianto pun mengatakan kalau berkaitan dengan tiga tempat larangan cafe menjual minol berjarak 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah, itu kewenangan Satpol-PP selaku penegakan perda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya pihak kementerian yang menerbitkan izin usaha minol jenis golongan A bisa melibatkan kami, agar kami bisa turun ke lokasi untuk melakukan survei apakah cafe ini layak menjual minol atau tidak, cuma sekarang kami tidak tahu soal OSS di kementerian seperti apa,” ungkap Rianto saat ditemui di dinas perindustrian dan perdagangan kota Makassar, Jumat (18/10/2024).

Terpisah Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Andi Ibrahim Sikki, S.STP., mengatakan terkait perizinan Daun Coffee itu semua melalui OSS dan langsung ke kementerian, akan tetapi lebih baiknya ada tim terpadu atau tim teknis yang turun ke lapangan untuk memverifikasi ulang dengan izin-izin yang dimiliki cafe tersebut, dan apabila ada masyarakat yang merasa terganggu, setidaknya dibuat dalam bentuk tertulis lengkap dengan tanda tangan oleh masyarakat yang ada di sekitarnya.

Baca Juga :  H-3 Pelantikan Presiden, Kapolres Pelabuhan Makassar Cek Kesehatan Personel untuk Jamin Keamanan

“Hasil dari rekomendasi dari tim OSS yang akan Satpol-PP khusus bagian penindakan akan tindak lanjuti,” ungkapnya.

Melihat jarak lokasi cafe dan sarana pendidikan, gereja dan mesjid sangat dekat, Andi Ibrahim mengatakan apakah izin yang cafe tersebut miliki, karena izin yang dimiliki terpusat langsung dari kementerian.

“Apabila izin itu semua terpenuhi dan ada penjelasan lain selain itu, itu adalah rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan verifikasi ke lapangan terkait kelayakan, apakah sudah memenuhi standar dan apabila ada perda yang dilanggar mungkin hasil rekomendasi SKPD tehnis yang kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Andi Ibrahim menegaskan terkait pelanggaran perda yang dilakukan cafe, SKPD tehnis harus turun ke lokasi apabila ada perda yang dilanggar akan dimasukkan di rekomendasi pengawasan, tindakan apa yang harus mereka penuhi untuk memenuhi standar-standar dari usaha tersebut dan tindakan apa yang harus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto Pimpin Latihan Pra Operasi Zebra 2024

“Perlu diketahui juga batas operasional cafe itu batas jam 22:00 harus close order dan tutup jam 23:00. Lewat dari jam yang ditentukan itu sudah masuk pelanggaran,” tegasnya.

Sementara dari hasil pantauan media terlihat aktivitas cafe beroperasi hingga pukul 01:00, upaya dalam pengawasan cafe tersebut dinilai tidak terpantau sehingga terjadi adanya pelanggaran, baik dari lokasi jarak larangan tiga tempat yakni sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit maupun jam operasional.

Tak hanya Perda, dalam Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga telah tegas melarang adanya perdagangan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan, peribadatan, dan perawatan medis atau rumah sakit.

Pihak yang terkait dalam perizinan maupun penegakan mohon untuk pengawasan yang lebih intens terhadap cafe yang menyalahi aturan yang ada.

 

(And)

Berita Terkait

Sukseskan Pilkada Serentak Personil Polsubsektor Sangkarrang Bersama TNI lakukan Patroli Dialogis
Paparkan Program Pendidikan Gratis, 250 Warga Kelurahan Bontoala Tua Bersorak dan Siap Dukung Seto-Rezki
Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon
Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada
Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol
Pengawasan Lingkup Wasidik Polda Sulsel Mati Suri, Kasus Pengrusakan 3 Tahun Tak Bertepi
Netralitas Oknum RT/RW Yang Masih Aktif di Kelurahan Pannampu di Pertanyakan !!
Polsek Wajo Tingkatkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Serentak

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Sukseskan Pilkada Serentak Personil Polsubsektor Sangkarrang Bersama TNI lakukan Patroli Dialogis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:07 WIB

Paparkan Program Pendidikan Gratis, 250 Warga Kelurahan Bontoala Tua Bersorak dan Siap Dukung Seto-Rezki

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Netralitas Oknum RT/RW Yang Masih Aktif di Kelurahan Pannampu di Pertanyakan !!

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Polsek Wajo Tingkatkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Kepedulian Abdi Negara: Personil Polri di Pelabuhan Soekarno Hatta, Bantu Penumpang Sakit

Berita Terbaru