DETIKTIMUR.COM, TUBAN – Pekerjaan pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 8 Kilo Meter di Kecamatan Singgahan sampai dengan Kecamatan Senori Kabupaten Tuban di keluhkan warga sekitar dan pengguna jalan lain.
Keluhan warga tersebut muncul lantaran di lokasi pekerjaan tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai dengan data yang tertulis di RAB. Sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain, melihat bahwa di jalan tersebut sangat padat kendaraan yang lalulalang.
Menurut Kusnan Warga setempat yang sedang melintas pihak Pemborong atau kontraktor pemeneng lelang telah tledor dalam mengerjakan pekerjaannya, kontraktor tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan seperti pemotor dan kendaraan roda Empat yang melintas.
“Pemborong hanya mementingkan keuntungannya saja mas. Tidak memikirkan pengguna jalan. Seharusnya galian yang hampir setengah meter itukan di berikan pembatas atau Police Line atau mungkin bisa di berikan pagar pembatas. Selain tidak ada garis pembatas, rambu rambu juga tidak ada sehingga di saat malam malah sangat membahayakan pengguna jalan” kata Kusnan Selasa (13/8/2024).
Kemudian dari hasil Pantauan Tim Media ini di lokasi terlihat galian yang sangat panjang dengan kedalam hampir setengah meter memang di biarkan begitu saja tanpa adanya rambu rambu jalan. Selain itu, di lokasi galian tersebut tidak terpasang papan poyek sehingga Kontraktor sudah melanggar aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Padahal sesuai data di RAB pekerjaan tersebut tertulis bahwa harus ada pembatas jalan dan juga rambu rambu peringatan serta Alat Pelindung Kerja (APK) lainya seperti orang yang mengatur lalu lintas agar tidak membahayakan serta papan informasi pekerjaan seharusnya terpasang sebelum pekerjaan di mulai.
Menanggapi adanya Kontraktor yang di rasa kurang profesional dalam pekerjaannya, Kepala Dinas PUPR-KP Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone Rabu (14/8/2024) belum memberikan jawaban.
Sedangkan menurut Basdi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-KP Kabupaten Tuban di konfirmasi pada hari yang sama mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan pihak kontraktor agar mematuhi aturan yang ada.
“Untuk masalah keamanan pengguna jalan untuk rambu2 jalan sudah sering saya ingatkan untuk dipasang , agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan.” kata basdi menjawab Konfirmasi media ini melalui pesan Whatshaap.
“Untuk Proyek di kerjakan oleh CV. ASPURA SYIFANI PERKASA.
Dengan Nilai kontrak Rp. 13.087
100.000.00” Tambahnya Basdi.
Perlu di ketahui, Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tuban APBD Tahun 2024 pekerjaan tersebut di menangkan oleh CV Aspura Shifani Perkasa yang beralamatkan Jl. Blangpidie-Nagan Raya GP. Alue Jeureujek Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya (Kab). Aceh. Dengan penawaran tertinggi Rp. 13.310.000.000.00 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan jumplah lelang sebanyak 23 peserta namun hanya Tiga peserta yang melakukan penawaran yaitu, Cv Global Konstruksi dengan Penawaran sebesar Rp. 10. 648.000.000,00 (Sepuluh Milyar Enam Ratus Empat Puluh Depalan Juta Rupiah) sedangkan penawaran berikutnya CV. Pasir Mas sebesar Rp. 12. 461.667.957.90 (Dua Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Sembilan Puluh Rupiah).
(Tim)