DETIKTIMUR.COM, TUBAN – Pekerjaan pergantian Jembatan Sendang Senori dengan anggaran mencapai Rp 3.042.000.000, dilakukan oleh CV. Vina Valen Jaya direktur Dwi Rukmiati. Sayangnya, pekerja di lapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
Hal ini bertolak belakang dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi persyaratan esensial dalam proyek-proyek daerah. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Pantauan dilokasi, Proyek pembangunan jembatan Sendang tersebut,Dilakukan hanya satu sampai dua orang saja, pekerja itu dengan mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Bahkan, terlihat pekerja saat mengoperasikan alat ekskavator malah asik bermain telepon genggam.
Selain tanpa perlengkapan APD, proyek pergantian Jembatan Sendang, juga tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.
“Jembatan ini telah di bongkar seminggu lalu. Tiba-tiba jalan darurat dibuat untuk roda dua saja. Mobil atau roda tiga tidak bisa lewat,” kata warga setempat Muhammad Arif
Senada dengan Arif warga lain, Fuddin mengatakan bahwa, paska perobohan jembatan Sendang, kerangka – kerangka besi dari badan jembatan lama juga hilang.
“Paska jembatan dirobohkan itu, banyak tukang rosok berdatangan untuk membeli besi bekas jembatan tersebut,” tuturnya
Terpisah,Kepala Bidang Bina Marga Dinas PURP-PRKP Tuban Basdi hanya menerangkan secara umum bahwa, pelaksanaan kegiatan pergantian Jembatan Sendang Senori dilakukan oleh rekanan CV. Vina Valen Jaya di mulai 9 Juli sampai 30 Desember 2024.
“Pelaksana CV. Vina Valen Jaya
(H. ALI), Pelaksanaan 9 juli sampai 30 desember 2024,” tutupnya
Data dihimpun Media ini, Pelanggaran UU K3, dalam pelaksana proyek daerah Tuban, harusnya menjadi perhatian khusus.seperti tidak pemenuhan penyediaan APD atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.
Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.
Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran.
(Tim)