Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Diduga Edarkan Narkotika 

MUHAMMAD MUHTAR

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:10 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe karo (Detiktimur)

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Selasa(6/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial D (41) dan KH (27), keduanya warga Desa Tigapanah. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka D, yang diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tong sampah yang berada di belakang rumah D,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Sabtu(10/5) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Irdam I/BB Dampingi Kasum TNI Dalam Penyerahan dan Penandatanganan Lahan PT. Torganda di Paluta

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,1 gram, dua buah plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan sebagai sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, dua unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp160.000.

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Pemerintah Kelurahan dalam Program JATAGENA di Sidiangkat

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tutup Iptu Pedoman Maha.

Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Muhtar)

Berita Terkait

Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman
Lalu Lintas di Jalur Wisata Berastagi Berjalan Lancar, PRekayasaolres Tanah Karo Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus
Kasat Reskrim: Mobil Boks di Antrian BBM Subsidi Patut Dicurigai
Satsamapta Polres Tebingtinggi Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Melalui Patroli
Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Mewakili Bupati Pakpak Bharat, Menutup Acara MTQ Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Minimalkan Aksi Premanisme, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan KRYD
Menyaru Sebagai Juru Parkir Di Pasar Tradisional Sukaramai, Seorang Pria Di Amankan Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat
Polres Tanah Karo Patroli Stasionwr Cegah Gangguan Kamtibmas Dalam Ops Pekat Toba 2025 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:48 WIB

Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:38 WIB

Lalu Lintas di Jalur Wisata Berastagi Berjalan Lancar, PRekayasaolres Tanah Karo Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:10 WIB

Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Diduga Edarkan Narkotika 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:05 WIB

Kasat Reskrim: Mobil Boks di Antrian BBM Subsidi Patut Dicurigai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:56 WIB

Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Mewakili Bupati Pakpak Bharat, Menutup Acara MTQ Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:51 WIB

Minimalkan Aksi Premanisme, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan KRYD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:44 WIB

Menyaru Sebagai Juru Parkir Di Pasar Tradisional Sukaramai, Seorang Pria Di Amankan Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:18 WIB

Polres Tanah Karo Patroli Stasionwr Cegah Gangguan Kamtibmas Dalam Ops Pekat Toba 2025 

Berita Terbaru

Nasional

Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Diduga Edarkan Narkotika 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:10 WIB