DETIKTIMUR.COM, BINJAI – Tempat Hiburan malam atau Cafe karaoke yang menjual minuman keras yang berada di Jl. Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kec. Sei Bingai, Binjai, ternyata masih nekat membuka tempat usahanya selama bulan suci Ramadan. Diduga pemilik Cafe abaikan himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Binjai. Rabu ( 5/3/2025).
Tak hanya itu, diduga lokasi tersebut juga tempat pesta obat-obatan (Narkoba) disertai jasa layanan dari wanita penghibur.
“Kami warga Desa Kwala Mencirim sangat menyayangkan, ketika umat Muslim tengah khusuk beribadah selama bulan puasa, Cafe itu malah buka bang, dimana lah hati nurani nya itu, macam bukan muslim dia”, Ucap warga yang mana namanya tidak mau di publikasikan.
Warga juga menyampaikan hal ini seharusnya pihak keamanan dan pemerintah kota Binjai dapat meninjau lokasi tersebut agar segera di tutup bukan diam dan terkesan tutup mata,”tegas warga.
“Kami meminta kepada pihak Polres dan pemerintah kota Binjai agar menutup tempat lokasi Diskotik Blue Star yang sudah mengganggu ketentraman umat muslim selama bulan suci ramadhan yang melaksanakan shalat tarawih, mereka beroperasi dari jam 20:00 wib malam hingga pukul 3 pagi.” Ucapnya warga tersebut.
Sebagaimana himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai Sumatera Utara tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1446/2025 M, dan himbaun MUI No.5 untuk menertibkan hiburan malam dan perjudian:
“Menghimbau kepada pemerintah Kabupaten/kota dan pihak Kepolisian untuk menutup dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat seperti perjudian dengan berbagai jenisnya, HIBURAN MALAM, dan sebagainya demi memuliakan bulan Ramadhan.
Yudit