DETIKTIMUR.COM, Pangkalpinang.
Pada tanggal 12 Maret 2025 pada hari Rabu jam 09.00 wib agenda putusan praperadilan Rahmat Widodo sebagai pemohon di bacakan dari hakim majelis tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara S.H.,M.H yang mana dalam pembacaan putusan majelis hakim tunggal pengadilan negeri pangkal pinang memutuskan:
– menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
– menyatakan bahwa surat ketetapan nomor SP.TAP /30 .2/2025 atas diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal dan tidak sah
– memerintah termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep .Bangka Belitung tanggal 13 mei 2024 an terlapor YULI
– menghukum termohon untuk membayar semua biaya perkara .
Putusan yang di baca majelis hakim tunggal berdasarkan hati nurani semoga menjadi amal kebaikan di dunia dan di akhirat semoga Allah SWT melindungi hakim – hakim yang baik dan bijaksana yang mana sebagai wakil Tuhan / kepanjangan tuhan di dunia .
Armansyah sebagai kuasa hukumnya dan mewakili keluarga almarhum SRI DWI di JOKO dan almarhum MARDIN mengucapkan banyak- banyak terimakasih kasih ke pada majelis hakim tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara.S.H .,M.H telah memutuskan berdasarkan hati nurani semoga menjadi Hakim yang baik hati dan bijaksana dalam memberikan keputusan serta menjadi amal kebaikan didunia Dan akhirat.
Setelah putusan praperadilan di keluarkan kuasa hukum Armansyah S.S. S.H meminta semoga bapak Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. Kapolda Babel menindak langsung atensi untuk memerintah kepada Ditkrimum untuk meningkatkan penyidikan terhadap terlapor biar secepatnya di tahan dan di pertanggung jawaban atas perbuatannya karena perkara ini sudah cukup panjang dari tahun 2020 sampai 2025 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena perbuatan TERLAPOR sudah membuat kerugian dari pelapor dan keluarga almarhum MARDIN orang- orang yang di libatkan dalam perkara ini yang mana yang zalim pasti ada karmanya . sepinter- pinter tupai melompat pasti jatuh juga ini terjadi.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asysyura: 42
Semoga pelaku cepat bertobat dan mengakui kesalahannya untuk menembus dosa- dosa.
TIEM