Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:18 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTMUR.COM,  Pekanbaru – Persoalan penurunan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian  sejumlah pihak. Pasalnya, diperlukan sosialisasi lebih masif di lapangan untuk mendukung kebijakan ini.

PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra Pemko Pekanbaru, dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum pun angkat bicara terkait adanya kebijakan penurunan tarif parkir tersebut.

Salah satu pengelola yang sudah bermitra dengan Pemko Pekanbaru selama 3 tahun ini, pada prinsipnya mendukung sepenuhnya kebijakan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam menata dan membangun Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan bapak walikota. Apalagi Yabisa adalah perusahaan yang berkontrak dengan Pemko Pekanbaru, dan sudah berjalan 3 tahun lebih,” kata Kepala Kordinator Parkir Zona Satu Kota Pekanbaru PT. YSM, Bambang Winarno (Om Win), Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, implementasi dari Perwako nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di lapangan tidak bisa langsung dilakukan dengan terburu-buru seperti saat ini.

Baca Juga :  Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025

Seharusnya kami menilai, revisi dulu Perdanya sebelum Perwakonya diterapkan, karna kita semua ketahui bahwa menurut jenjang Perundang undangan Perda lebih tinggi daripada Perwako, tegas Bambang Winarno

Mereka menilai perlu adanya sosialisasi yang masif, dan membutuhkan sedikit waktu. Apalagi PT YSM sudah menandatangani kontrak dan ada kewajiban yang harus mereka penuhi ke Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan Perda  nomor 1 tahun2024 dan perubahan nya, hal ini juga merupakan salah satu sumber PAD. Saat ini timbulnya Perwako nomor 2 tahun 2025, tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir tepi jalan umum. Menurut hemat kami terlalu terburu-buru tanpa adanya kajian, dan yang kemudian perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diberlakukan,” jelasnya.

Ditambahkannya, belum lagi jika diperhatikan derajat peraturan perundang-undangan yang juga harus dirubah atau dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Benarkah, Kabid SMP Disdik Rohil Arogan dan Gagal Paham?

Ia menilai, Pemko Pekanbaru mestinya juga melakukan hal tersebut sebelum diterapkannya Perwako nomor 2 tahun 2025 dengan mekanisme Addendum kontrak antara pemerintah dengan pihak perusahaan pengelola parkir.

“Sehingga tidak merugikan, baik PAD maupun pihak kami (pengelola,red). Prinsip nya kami dukung kebijakan pak wali dengan pertimbangan – pertimbangan aturan yang berlaku. Pemko juga harus melibatkan DPRD juga, kan ini tidak ada,” jelasnya.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, menurutnya perlu waktu untuk addendum kontrak berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seperti perlu adanya kajian dan justifikasi teknis.

“Kemudian berikan waktu untuk sosialiasi ke juru parkir, dan mencetak karcis serta proporasi karcis. Kemudian kita minta juga penyesuaian target sesuai dengan kontrak yang berlaku,” tutup Bambang Winarno. ***

(Sumber: Rls/KM)

Berita Terkait

Suami Selingkuh Ketangkap Basah, Istri Sah Beranak 4 Mengamuk dan Lempar Benda ke Mobil
Ucok Tato Membantah Disebut Dirinya Penampung CPO Serta Inti Sawit Ilegal Di Wilayah Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
YTC “PT Alfa Scorpii Pekanbaru” Adakan Kompetisi ITGP – Rikep 2025 Jaring Teknisi Berbakat Untuk Nasional
Satgassus DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Melakukan Persiapan Menjelang Pelantikan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
Danrem 031/WB Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira
Boma Ketua PWMOI Riau Ingatkan Larsen Yunus, Mari Jaga Riau Jangan Tebar Hoax
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025
Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 14:03 WIB

Penilaian Janggal dan Hadiah Murahan, Medan Modif Contest Part 3 Diserbu Protes Peserta

Senin, 28 April 2025 - 04:09 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Senin, 24 Maret 2025 - 22:45 WIB

Ketua Umum DPP Garnizun Indonesia Kecam Keras Fitnah dan Hoaks terhadap Lapas I Medan

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:56 WIB

Sidang Agenda Saksi, Majelis Hakim PTUN Dengar Saksi Sebut Ada Uang 300 Rb dan Orang Yang Sudah Meninggal Ikut Tanda Tangan Perizinan RS Seah ?

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:44 WIB

Menyoroti Maraknya Peredaran Narkoba di Sumut Forum Aktivis Medan Segera Laksanakan FGD

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:52 WIB

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Berikan Donasi untuk SMK, Siap Menampung Siswa yang Berkualitas

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:39 WIB

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:39 WIB

Ketua PWI Sumut Apresiasi Undangan sebagai Saksi di Pernikahan Tokoh Pers

Berita Terbaru