Framing Dari kasus Dugaan Asusila Anak Disabilitas Menjadi Issue Menghalangi Wartawan Dalam Peliputan, Ada Apa..? Luar Biasa.!

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 23:48 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, BARRU – di lansir Celebes Post, Isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama salah satu salon ternama di Barru kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Nita Salon yang berlokasi di Ruko Pasar Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, setelah aparat penegak hukum bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Barru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (29/04/2025).

 

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari proses persidangan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak disabilitas yang digelar di Pengadilan Negeri Barru. Sidang tersebut berlangsung tertutup karena menghadirkan saksi verbalisan (penyidik), sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam kasus sensitif.

 

Sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan hadir di sekitar area pengadilan, namun tidak mendapat akses informasi karena sifat tertutupnya sidang. Setelah sidang, beberapa dari mereka diduga menuju rumah sekaligus tempat usaha milik orang tua korban, yakni Nita Salon.

 

Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa, dan pihak kepolisian di lokasi yang menjadi bagian dari perkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, termasuk saksi ahli secara tertutup. PS ini diketahui oleh warga sekitar karena telah diumumkan sebelumnya oleh pengadilan.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Bersama, Ketua RW Kaluku Bodoa Gandeng Forkopimcam Tallo Aktifkan Pos Keamanan Lingkungan

 

 

 

 

 

Usai pemeriksaan di lokasi, rombongan aparat kembali ke pengadilan untuk melanjutkan persidangan. Di saat bersamaan, sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM diduga melakukan provokasi dengan mencoba menerobos masuk ke rumah sekaligus tempat usaha keluarga korban. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat adanya adu mulut, bahkan terkesan terjadi upaya intimidasi dengan dalih peliputan.

 

Pihak Salon Membantah Tuduhan

 

Pihak Nita Salon membantah keras semua tuduhan yang mengaitkan mereka dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

 

“Kami bukan pelaku, kami korban fitnah!” tegas suami pemilik Nita Salon saat ditemui wartawan usai proses olah TKP.

 

 

 

Menurutnya, keluarga hanya berusaha menjaga privasi karena merasa dirugikan oleh pemberitaan dan tindakan yang dianggap melewati batas.

 

“Kami hanya meminta agar area pribadi tidak difoto sembarangan. Apakah itu salah? Kami punya hak atas privasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Klarifikasi Resmi: Tak Ada Penutupan Akses, Hanya Lindungi Privasi

 

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Nita Salon menyatakan bahwa narasi yang beredar di media online adalah hoaks yang berpotensi melanggar hukum.

 

“Tidak ada dasar hukum untuk menutup tempat usaha tanpa adanya putusan hukum tetap. Tuntutan penutupan dari oknum tertentu merupakan bentuk tekanan yang tidak proporsional,” tegas suami pemilik salon.

Baca Juga :  Ustadz Abdurrahman Thaib, Ex Napiter Siap Kawal Pemilu 2024 dan Bela Palestina dari Stigma Negatif Terorisme

 

Arie Dumais Angkat Bicara: “Tindakan Oknum Itu Bisa Dipidana!”

 

Advokat muda lintas kota Sulsel, Arie Dumais, S.H., M.H., menilai tindakan sejumlah oknum yang menerobos ruang privat dan menyebarkan informasi sepihak merupakan pelanggaran hukum.

 

“Jika benar ada upaya menerobos rumah orang dengan alasan liputan, lalu menyebarkan tuduhan tanpa bukti, maka itu bisa masuk ranah pidana: pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan melanggar UU ITE,” jelas Arie Dumais.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dan batasan dalam aktivitas LSM.

 

“Menjalankan fungsi kontrol tidak boleh melanggar hukum. Apalagi memaksa masuk ke ruang privat tanpa izin, itu bukan kontrol, itu pelanggaran,” tegasnya.

 

Siapkan Langkah Hukum, Akan Laporkan Penyebar Fitnah

 

Pihak salon juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar.

 

“Kami sedang mengkaji pelaporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, mengacu pada Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang ITE,” Ungkap Suami Pemilik salon setelah berkonsultasi oleh pakar hukum kota Makassar.

 

 

Reporter: MDS

Sumber: Klarifikasi Nita Salon, dan Dokumentasi Redaksi

Berita Terkait

Pantai Tongaci Terancam Rusak Akibat Tambang Ilegal: Puluhan Ponton Serobot Wilayah Wisata
Virendy Cafe Pettarani Resmi Dibuka, Puluhan Karangan Bunga Warnai Grand Opening, Dihadiri Ratusan Pengunjung
Klarifikasi Pemberitaan di Beberapa Media Online, Tiktok serta Instagram, terkait Penyalahgunaan Dana BOS TA 2024 di SMAN 1 Rambah Rohul, Ini Penjelasan Kepsek ?
‎Ketua Kadin, Wakilnya dan Ketua HNSI Cilegon Jadi Tersangka Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp5 Triliun
Resmi! Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Total Galian Tanah di Kp. Kandang Gede Bakung Kronjo
Jaga Keamanan Bersama, Ketua RW Kaluku Bodoa Gandeng Forkopimcam Tallo Aktifkan Pos Keamanan Lingkungan
Kapolres AKBP Rise Tegaskan Sikap: Narkoba Musuh Kita, Integritas Jalan Kita
Perkuat Profesionalisme, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 08:01 WIB

Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 14 Panti Asuhan di Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 07:55 WIB

Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:43 WIB

“BRAVO IPK Karo”- IPK Karo peduli sesama timbun Jalan Rusak Aksi Nyata Permudah Akses Jalan Masyrakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:25 WIB

Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI*

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:55 WIB

Polres Tanah Karo Soroti Penyelewengan BBM Subsidi: “Jangan Diam, Laporkan Sekarang!” Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyelewengan BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang tidak berhak menerima subsidi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor. Jangan diam, laporkan sekarang demi keadilan bersama,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. Polres Tanah Karo membuka layanan pengaduan melalui call center 110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam pengelolaan subsidi yang tepat sasaran. #polrestanahkar #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:47 WIB

Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tebingtinggi Patroli Hingga Dini Hari Antisipasi Balap Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:41 WIB

Tak Berhenti, Polres Sergai Himbau Pelaku Usaha UMKM Perangi Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:22 WIB

# Mari kita ramaikan kegiatan positif ini # *Kepala kejaksaan negeri karo menggelar turnamen CATUR piala kejari Karo 2025*

Berita Terbaru