Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

DETIK TIMUR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:32 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 11 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya pada Sabtu malam.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jainul Arifin (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di area perkebunan karet PT Bridgestone yang berlokasi di Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H., bersama Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan intensif sejak mendapat informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian pada 14 Desember 2024, tim akhirnya berhasil melakukan penggerebekan yang menghasilkan penangkapan tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan Anak Dibawah umur Nyaris Diamuk Massa

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,30 gram
– Satu plastik klip sedang kosong
– Satu bal plastik klip transparan berukuran kecil kosong
– Satu unit HP Android merk Vivo
– Satu unit timbangan digital
– Uang tunai sebesar Rp 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba
– Satu buah dompet kecil warna coklat

Dalam interogasi, tersangka Jainul Arifin mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berada di Dolok Merawan. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap Safri, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini ditangani oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Henry S Sirait, IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon.

Baca Juga :  Polres Sabang Berhasil Menggagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba untuk mewujudkan Simalungun bebas narkoba.

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan
Komplotan Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Vonis 7 Tahun Penjara, Terduga Otak Pelaku Firdaus Sitepu Dituntut 7 Tahun Penjara
Polsek Bosar Maligas Beraksi: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, dengan Barang Bukti Shabu
Kompak Edarkan Sabu di Mentok, Pria Dan Wanita Ini Diringkus polisi
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Kajatisu Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Dituntut 12 Tahun Penjara, Warga Minta Hakim Hukum Terdakwa Sesuai Dengan Hukumannya
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Timsus Mabes Polri Ciduk Truk Tangki Muat BBM IlIegal Milik PT Zoel Global Mandiri di Palopo

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:07 WIB

Hiruk-Pikuk Pelabuhan Soekarno Hatta, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir untuk Keamanan Masyarakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:05 WIB

Kebersamaan di Malam Hari: Polri dan Satkamling Wujudkan Keamanan di Kecamatan Wajo

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:49 WIB

Bhabinkamtibmas Pattunuang Pantau Program Ketahanan Pangan, Panen Cabai dan Sayuran Jadi Bukti Nyata

Senin, 20 Januari 2025 - 10:37 WIB

Usai Sholat Berjamaah,, Kapolsek Wajo Sapa Masyarakat Melayu Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:11 WIB

Ketua SMDC Buka Turnamen Domino Antar Angkatan Zona 80-an, 90-an dan 2000-an SMANSA Seri II

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:51 WIB

Sampah menumpuk di pasar Baru, Koramil 1408-07/Ujung Pandang ajak warga bersihkan sampai tuntas

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:28 WIB

Sehatkan Anak Bangsa, Polres Pelabuhan Makassar Bersama Dukung Visi Presiden

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:03 WIB

H.Bahtiar Resmi Dilantik Sebagai Ketum HIPMI Syariah Sulsel, Siap Wujudkan Ekonomi Syariah Berdaya Saing

Berita Terbaru