Uang Nasabah Hilang…! Kepala Unit BRI Cabang alaudin: “Maaf Ada legal Yang Menangani

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:34 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Oknum Pegawai Bank BRI Cabang Jalan Sultan Alauddin Titik Koordinat Jalan Rappocini kota makassar, Zulfikar Pegawai BRI diduga menggelapkan uang milik nasabah senilai Rp. 10.000.000, Makassar, Rabu (07/08/2024). Pukul 12:07 Wita.

Uang tersebut merupakan tabungan  nasabah BRI Cabang Alauddin, atas nama  Dahlan Dg. Rimo dengan nominal tabungan Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).

Dugaan penggelapan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut menuai kritik dari paktisi hukum, Irwan Tompo, S.H.,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan S.H., Sebagai Kuasa Hukum Korban menilai Aksi tersebut tak hanya merugikan nasabah, namun menjadi preseden buruk terhadap institusi BRI sebagai lembaga perbankan.

Aksi Penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI tersebut, disinyalir tak hanya dilakukan satu orang, kuat dugaan melibatkan orang lain.

Baca Juga :  GMKI makassar: kami punya Satu kesimpulan untuk balon yang tidak hadir memenuhi undangan kami

Irwan menduga aksi penggelapan tersebut diduga melibatkan pihak lain. Pasalnya, saat korban mengajukan permohonan pembuatan ATM, Pegawai Bank BRI meminta ATM dan Sandinya lalu memberikan uang senilai Rp. 5.00.000 (Lima ratus ribu rupuah) dan mengatakan kepada Nasabah Dahlan Dg. Romo kelebihan uang Rp. 500.000 lima ratus ribu rupiah.

“Oknum Pegawai BRI yang bersangkutan menerbitkan ATM sesuai permohonan Nasabah lalu meminta ATM dan sandinya lalu memberikan nasabah uang senilai Rp. 500.000, Lima ratus ribu rupiah,” ujar Irwan, S.H., Kuasa Hukum,

Menurut Menurut Irwan, S.H., dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Cabang Alauddin tersebut merupakan perbuatan pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum

Nasabah bermohon membuat ATM kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Saat membuat ATM tentu tidak meminta sandi lalu memberikan uang senilai Rp. 500.000, lima ratus ribu rupiah dan mengatakan ada uanh kelebihan Rp. 500.000, lima ratus ribu rupiah” Tandanya.

Baca Juga :  BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik, Soroti Kontroversi Penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Praktisi hukum Irwan, S.H., tersebut menjelaskan jika aksi penggelapan ssecara sengaja melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Kasus ini sudah Kami laporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan : LP/B/1450/SPKT POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN.

Di sisi lain awak media yang mendapat informasi terkait dugaan penggelapan tersebut, mencoba melakukan konfirmasi via pesan singkat Watsaap kepada kepala unit BRI cabang alaudin makassar

Kepala Unit yang di konfirmasi mengatakan, “Mohon maaf sesuai SOP kami tidak bisa memberikan konfirmasi, karena ada Legalnya BRI yang menangani. Singkatnya via pesan singkat Watsaap.

 

(**)

Berita Terkait

Ciptakan Generasi Berakhlak, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Ajarkan Al-Qur’an di Ujung Tanah
Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar: Ramadan Lebih Mudah Dengan Pangan Mandiri
Safari Ramadan di Kepulauan Sangkarrang: Polri Sampaikan Salam Hormat dan Pesan Kamtibmas
Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan
Kebersamaan di Bulan Suci: Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan
Polres Pelabuhan Makassar dan Mahasiswa Kompak Tebar Takjil di Bulan Ramadan
Kapolres Bangka Tengah Monitoring Lomba Lari Di Bulan Ramadhan
Ramadhan Aman dan Nyaman: Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan KRYD!

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:16 WIB

Ribuan Warga Antusias Serbu Pasar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadhan” TJSL PLN

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:21 WIB

Sidang Praperadilan Rahmat Widodo: Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kabulkan Permohonan

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:36 WIB

Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Senin, 10 Maret 2025 - 23:29 WIB

BARETTA Lanjutkan Kegiatan Berbagi: Pembagian Sembako untuk Eks Gang Motor di Mako BARETTA

Senin, 10 Maret 2025 - 22:52 WIB

BARETTA Bersama Eks Gang Motor Gelar Aksi Berbagi Takjil di Simpang Empat Jalan Mentok

Senin, 10 Maret 2025 - 16:02 WIB

Berantas Illegal Logging, LMP Bangka Siap Kawal Proses Hukumnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:50 WIB

MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka belitung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:57 WIB

Polda Bangka-Belitung Gelar Patroli Perintis Presisi 2025

Berita Terbaru