ASWAR

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:44 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, BANGKALAN -Indonesia disebut sebagai suatu negara Demokrasi dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh rakyat, pemilihan-demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara.

Demokrasi bertujuan untuk memberikan kekuasaan politik kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum.

Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Menyikapi Desas desus Pilkada Bangkalan 2024 melawan Kotak Kosong, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menolak adanya Pilkada melawan Kotak Kosong karena itu bukan Demokrasi Indonesia dan tidak dikehendaki khalayak masyarakat Bangkalan miskipun sudah tertuang dalam Per-KPU RI Nomor 20 tahun 2020 tentang calon tunggal dalam Pilkada.

Baca Juga :  Terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, Begini Klarifikasi Dari PPK UPTD Wilayah Pelayanan IV Kabupaten Garut Jabar

Perlu diketahui fungsi demokrasi memberikan kebebasan bagi individu sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi di dalam politik dan sebagai warga. Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara. Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.

Kami berharap KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Mahkamah Konsitusi (MK) memperhatikan kepentingan khalayak masyarakat karena Demokrasi Politik bukan milik perorangan ataupun golongan melainkan milik kita bersama maka harus memperhatikan nilai nilai asas Demokrasi Indonesia dan menghapus Per-KPU RI Nomor 20 tahun 2020 tentang calon tunggal.

Diketahui asas pokok demokrasi yaitu danya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).

Baca Juga :  Selamat dan sukses kepada AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., M.H., atas keberhasilannya dalam Sidang Promosi Doktor di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Dan adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.

Jika di Pilkada Bangkalan 27 November 2024 dengan tetap Calon Tunggal alias melawan kotak kosong berarti Demokrasi Politik di Kabupaten Bangkalan sudah runtuh dan kedepannya akan merusak masa depan generasi muda penerus bangsa dan secara tidak langsung itu bukan dinamakan pemilihan umum (Pemilu) melainkan pemilihan khusus (Pelsus) karena perpolitikan sudah dikuasai segelintir orang atau golongan.

Namun masyarakat bangkalan tidak usah khawatir dengan adanya Pilkada Bangkalan 27 November 2024 melawan kotak kosong  kami Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mempunyai cara untuk mencegal kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong dan Pilkada Bangkalan 2024 bisa diulang ketahun berikutnya yakni 2029 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan tetap di jabat oleh PJ Bupati,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin (12/08/2024).

 

Penulis: Hosnews

Berita Terkait

Prestasi dan kinerja yang terbukti dominasi pilihan masyarakat terhadap Paslon jimad sakteh pilkada 2024.
Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI -PT MDKA
Terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, Begini Klarifikasi Dari PPK UPTD Wilayah Pelayanan IV Kabupaten Garut Jabar
KPU Sampang Diduga Jadi Kendaraan Kepentingan Individu Demi Podium Jabatan
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024
Proyek Siluman? Pelebaran Jalan Sepanjang 8 Kilo Meter Di Singgahan–Senori Tanpa APK
Kejaksaan Negeri Tuban Besok Bakal Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program Biopori Tahun 2021
Selamat dan sukses kepada AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., M.H., atas keberhasilannya dalam Sidang Promosi Doktor di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Aktivis Anak Bangsa dan LAKRI Gelar Unras Terkait Adanya Dugaan KKN Oleh Oknum Pejabat UPI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Puluhan Aparat Alami Luka-luka Selama Pengamanan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:26 WIB

Kenneth Trevi Rilis Single “Nama Terbaik”, Ungkapkan Kasih Sayang Seorang Ibu

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:42 WIB

Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru