Kemenangan Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Cabul

DETIK TIMUR

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:01 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 30 Januari 2024 – Dalam sebuah pertarungan hukum yang ketat di Pengadilan Negeri Simalungun, tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama Seksi Hukum Polres Simalungun berhasil memenangkan sidang permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 1/pidpra/2023/pn simal, pada hari Rabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Hukum Polres Simalungun AKP Binsar Manik, SH., menjelaskan bahwa, “Kapolres Simalungun, sebagai Termohon dalam kasus ini, diwakili oleh Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Hukum yang dikeluarkan oleh Kapolres Simalungun nomor B/38/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, “ujar AKP Binsar, Rabu(31/1/2024).

“Pemohon pra peradilan dalam kasus ini adalah Bapak Bruanto Suko Haksono, Spd, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum El Jones. S. SH & Partner. Bruanto dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 yang telaah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam permohonan pra peradilannya, Bruanto menyatakan bahwa prosedur hukum penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dilakukan dengan benar. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pra peradilan dari pemohon dan menilai that bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutur Binsar.

Baca Juga :  Alternatif Judul : Propam Polres Bima Kota Melakukan Razia Personil yang Masuk ke Tempat Hiburan Malam

Lebih lanjut Kasi Hukum mengatakan bahwa, “Pertimbangan utama hakim adalah bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung oleh cukup bukti, termasuk hasil visum. Selain itu, terkait penahanan, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat perpanjangan penahanan melalui Kepala Desa, yang akhirnya sampai ke tangan istri pemohon, “pungkas AKP Binsar Manik.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya prosedur hukum dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa ke Polisi Usai Tuding Wartawannya “Begal”
Viralkan Wartawan Cyberkriminal.com PT ASWAR JAYA GROUP, Pemilik Akun Instagram Tanteee_ikkaaa di Laporkan ke Polisi 
Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”
Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65
Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang
Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi
Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 02:05 WIB

Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa ke Polisi Usai Tuding Wartawannya “Begal”

Jumat, 18 April 2025 - 20:54 WIB

Viralkan Wartawan Cyberkriminal.com PT ASWAR JAYA GROUP, Pemilik Akun Instagram Tanteee_ikkaaa di Laporkan ke Polisi 

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB