Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Revisi Dulu Perdanya Sebelum Perwakonya Diterapkan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:18 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTMUR.COM,  Pekanbaru – Persoalan penurunan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian  sejumlah pihak. Pasalnya, diperlukan sosialisasi lebih masif di lapangan untuk mendukung kebijakan ini.

PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra Pemko Pekanbaru, dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum pun angkat bicara terkait adanya kebijakan penurunan tarif parkir tersebut.

Salah satu pengelola yang sudah bermitra dengan Pemko Pekanbaru selama 3 tahun ini, pada prinsipnya mendukung sepenuhnya kebijakan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam menata dan membangun Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan bapak walikota. Apalagi Yabisa adalah perusahaan yang berkontrak dengan Pemko Pekanbaru, dan sudah berjalan 3 tahun lebih,” kata Kepala Kordinator Parkir Zona Satu Kota Pekanbaru PT. YSM, Bambang Winarno (Om Win), Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, implementasi dari Perwako nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di lapangan tidak bisa langsung dilakukan dengan terburu-buru seperti saat ini.

Baca Juga :  Merapatkan Diri kepada Seluruh Simpul di Riau, Abdul Wahid Balon Gubernur Riau Bersama Ustad Somat Taja Ngopi Bareng Masyarakat dan Pers Indonesia di Riau

Seharusnya kami menilai, revisi dulu Perdanya sebelum Perwakonya diterapkan, karna kita semua ketahui bahwa menurut jenjang Perundang undangan Perda lebih tinggi daripada Perwako, tegas Bambang Winarno

Mereka menilai perlu adanya sosialisasi yang masif, dan membutuhkan sedikit waktu. Apalagi PT YSM sudah menandatangani kontrak dan ada kewajiban yang harus mereka penuhi ke Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan Perda  nomor 1 tahun2024 dan perubahan nya, hal ini juga merupakan salah satu sumber PAD. Saat ini timbulnya Perwako nomor 2 tahun 2025, tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir tepi jalan umum. Menurut hemat kami terlalu terburu-buru tanpa adanya kajian, dan yang kemudian perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diberlakukan,” jelasnya.

Ditambahkannya, belum lagi jika diperhatikan derajat peraturan perundang-undangan yang juga harus dirubah atau dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Muti Perkenalkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Di SMPN 4 Pekanbaru

Ia menilai, Pemko Pekanbaru mestinya juga melakukan hal tersebut sebelum diterapkannya Perwako nomor 2 tahun 2025 dengan mekanisme Addendum kontrak antara pemerintah dengan pihak perusahaan pengelola parkir.

“Sehingga tidak merugikan, baik PAD maupun pihak kami (pengelola,red). Prinsip nya kami dukung kebijakan pak wali dengan pertimbangan – pertimbangan aturan yang berlaku. Pemko juga harus melibatkan DPRD juga, kan ini tidak ada,” jelasnya.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, menurutnya perlu waktu untuk addendum kontrak berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seperti perlu adanya kajian dan justifikasi teknis.

“Kemudian berikan waktu untuk sosialiasi ke juru parkir, dan mencetak karcis serta proporasi karcis. Kemudian kita minta juga penyesuaian target sesuai dengan kontrak yang berlaku,” tutup Bambang Winarno. ***

(Sumber: Rls/KM)

Berita Terkait

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025
Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis
Klarifikasi Terkait Pemberitaan “Fitnah” oleh Media Muaramars.Com.
Puluhan Petani Desa Bangun Sari Datangi Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Menuntut Pembatalan SK Hanafi Cs
Warga Desa Bangun Saru Kampar Kiri Hilir Riau Minta dan Memohon Agar Presiden Dapat Membantu 
Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers
Sah, Kampriwoto Pimpin Forkom SMA, SMK, SLB Negeri Se Riau
Mantaap..!! Pojok Seni Dinas Pendidikan Riau Suguhkan Hiburan Akustik

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:21 WIB

Sidang Praperadilan Rahmat Widodo: Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kabulkan Permohonan

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:36 WIB

Update Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Belitung : Polda Babel Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Senin, 10 Maret 2025 - 22:52 WIB

BARETTA Bersama Eks Gang Motor Gelar Aksi Berbagi Takjil di Simpang Empat Jalan Mentok

Senin, 10 Maret 2025 - 16:02 WIB

Berantas Illegal Logging, LMP Bangka Siap Kawal Proses Hukumnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:50 WIB

MK Tolak Semua Gugatan Pemohon, Hidayat Arsani Sah Gubernur Bangka belitung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 05:57 WIB

Polda Bangka-Belitung Gelar Patroli Perintis Presisi 2025

Berita Terbaru