Diduga Menerima Setoran APH Tutup Mata Gudang Ilegal Penimbunan BBM Kebal Hukum

ASWAR

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 17:32 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikTimur.com Medan – Fenomena aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar akhir-akhir ini begitu marak yang berlangsung dan terjadi secara terang-terangan di depan mata umum tidak hanya malam hari atau dini hari tapi kini bisa (berani) berlangsung di pagi dan siang atau sore hari.

 

Para pelaku ini atau para Mafia Solar sepak terjangnya semakin berani saja diduga karena sudah ada “permainan” diduga kuatnya bekingan pengusaha dari oknum-oknum seragam institusi,baik kepolisian maupun korps marinir yang terlihat keluar masuk dari tempat gudang penimbunan yang berpagar biru.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari pantauan Tim Awak Media di lapangan selama ini hampir setiap hari sering keluar masuk truk tangki yang ada di wilayah Medan Utara tanpa tersentuh hukum.

 

Adapun keterangan dari warga yang namanya tidak ingin di sebutkan saat berada di lokasi mengatakan ” gudang tempat penimbunan minyak, sudah berkali-kali masuk truk tangki dan gudang itu juga sudah lama beroperasi namun pihak kepolisian mana berani merazia bang diduga mendapatkan setoran,”ungkapnya.

 

” Masih keterangan warga gudang yang selama ini beroperasi yang di tutup dengan pagar biru dimana dalam gudang tersebut adanya kegiatan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal masih tidak tersentuh oleh hukum yang membuat warga cemas jika suatu saat meledak,”ujar warga.

Baca Juga :  Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer

 

Disinyalir dari keterangan warga yang di kutip oleh awak media bahwa gudang tersebut sangat kebal akn hukum dan banyak bekingan baik kepolisian maupun koprs marinir yang terus aktif beroperasi  di jalan metal arah tanjung mulia tepatnya jalan pendidikan kecamatan medan deli.

 

Adanya laporan warga terhadap gudang tempat penimbunan BBM jenis solar tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi warga demi keuntungan pribadi para mafia dan pemilik gudang yang berada di jalan metal sangat berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar yang mana lokasi tersebut padat pemukiman warga,” tegas warga.

 

” Hal tersebut setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)_

 

Maka dari itu warga sekitar berharap gudang penimbunan minyak dapat di tutup dan di razia mengingat resiko akan mudahnya kebakaran yang akan berdampak kepada warga memohon kepada pihak Aparat penegak hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Belawan maupun Polda Sumut dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Medan Utara.” Terpisah laporan tersebut awak media mengkonfirmasi Kapolres Belawan Kapolres AKBP Janton Silaban Melalui via whatsApp tidak menjawab.

Baca Juga :  Jadi Narasumber, DR. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd Ajak Orangtua Siswa Berkolaborasi Dukung Tumbuh Kembang Anak Sehat Dan Cerdas

 

Tidak hanya sampai di situ awak media kemudian mengkonfirmasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. juga tidak menjawab konfirmasi awak media, lalu awak media mencoba mengkonfirmasi Kompol Teuku Fathir Mustafa selaku kasubdit tipiter poldasu juga “bungkam”.

 

Prihal tersebut bahwa pejabat publish wilkum poldasu dan jajarannya telah melanggar Pasal yang mengatur informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Pasal 17 yang mana pihak pejabat wajib memberikan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

 

 

Tim/Y.A

Berita Terkait

Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema !!
Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Gak Ada Urusan Saya Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Penyedia
Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur
Paslon Bupati Nanda & Anton Sangat di Gemari Para Kalangan Muda Dari VISI MISI Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Ratusan Warga Helvetia Desak Kapolda Lakukan Tes Rambut Kades Terindikasi Pakai Narkoba
Tidak Tersentuh Hukum Bandar Judi Dilokasi Warung Sianturi Simpang Empat Desa Simatupang Terus Beroperasi 
Polres Gorontalo Berhasil Tangkap Oknum Guru Yang Melakukan Mesum Kepada Siswi Ketua Osis Di Limboto Gorontalo
Tidak Terima Atas Pemberitaan Miring Mangkraknya Proyek Jembatan Penghubung di Desa Silang Muda Robert Angkat Bicara

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Bhabinkamtibmas Totaka Rutin Sambang, Hadir di Tengah Masyarakat untuk Jaga Stabilitas Pilkada Serentak

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli Dialogis , Ingatkan Keselamatan Berlayar dan Dukung Pilkada Serentak

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang, Dinas PU Makassar Berikan Penjelasan Resmi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:07 WIB

Paparkan Program Pendidikan Gratis, 250 Warga Kelurahan Bontoala Tua Bersorak dan Siap Dukung Seto-Rezki

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Pengawasan Lingkup Wasidik Polda Sulsel Mati Suri, Kasus Pengrusakan 3 Tahun Tak Bertepi

Berita Terbaru