Melalui Sarpras Camat Medan Johor Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pegawai Kebersihan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:08 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikTimur.com Medan – Kota Medan semenjak dibawah kepemimpinan Boby Nasution sebagai Walikota Medan banyak para pejabat penyelenggara atau pejabat Publik berbusung dada seolah olah kebal hukum terhadap kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh para pejabat Pemko Medan. Kolusi, korupsi, Nepotisme dan lakukan semena mena terhadap pegawai bawahannya hingga lakukan pengutipan liar (pungli)

 

Para pejabat Pemko Medan ini sangat sulit untuk dikonfirmasi wartawan sehingga spelekan Wartawan dan tidak takut lagi kinerja mereka dipublikasikan. Sehingga terkesan telah kangkangi Undang Undang No 14 Thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya Camat Medan Johor . diduga telah lakukan pungutan liar terhadap pegawai kebersihan yang diduga melalui Sarpras kecamatan Medan Johor Demansyah marpaung.

 

Adapun informasi yang dihimpun awak media melalui orang dalam pegawai kebersihan yang namanya tidak mau dipublikasikan pada media ini mengatakan bahwa ada 3 orang pegawai kebersihan yang pensiun. Masing masing Sumi Rahayu tukang Sapu, Mataniari warga jalan Maju kelurahan Kwala Bekala Medan Johor tukang kutip sampah dan Jol Nainggolan tukang kutip sampah Warga Jalan Kampung Dalam Gang Kwala Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.

Baca Juga :  Diduga Menerima Setoran APH Tutup Mata Gudang Ilegal Penimbunan BBM Kebal Hukum

 

Dari ketiga yang pensiun tersebut sumber mengatakan bahwa untuk pengganti mereka, Sarpras Dermansyah Marpaung minta uang sogok supaya dapat bekerja dikebersihan kecamatan Medan Johor masing masing, pengganti Sumi Rahayu sebagai tukang sapu diminta bayaran Rp 15 Juta, pengganti Mataniari diminta bayaran Rp 20 juta dan untuk pengganti Jol Nainggolan diminta bayaran Rp 35 Juta.

 

” Adapun 3 orang pensiun bang, satu tukang sapu Sumi Rahayu dua tukang kutip sampah Mataniari dan Jol Nainggolan. Tapi siapa yang gantikan kami harus bayar, untuk yang gantikan Sumi Rahayu diminta lima belas juta, yang gantikan Mataniari Duapuluh Juta, sedangkan ya g gantikan Jol Nainggolan diminta harus bayar tiga puluh lima juta bang “, terang sumber

Baca Juga :  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

 

Sumber juga menjelaskan setiap tukang kutip sampah harus bayan uang gerobak tiap bulannya kepada sarpras.

 

” Tiap orang tukang kutip sampah harus bayar uang gerobak setiap bulan bang sama sarpras bang “, lanjut sumber.

 

Dikonfitmasi Wartawan Camat Medan Johor melalui sarpras camat Johor Dermansyah Marpaung di ruangan nya,”mengatakan bahwa laporan tersebut tidak benar,adanya pengutipan seperti yang di laporkan kepada awak media mengenai retribusi sampah, sementara yang di pertanyakan awak media kepada Dermansyah mengenai uang untuk pengganti kepada 3 narasumber tersebut,”ujarnyaa.

 

 

Masih kata Dermansyah, mengenai hal tersebut kepada awak media menyampaikan ya saling tau dan paham la bg, “ucapnya lagi kepada awak media.

 

Berdasarkan hal tersebut benar adanya pungli yang berlaku di wilayah kecamatan Medan Johor bahwa nya adanya sogokan atau pungli yang berlaku bagi petugas kebersihan yang ada di instansi kecamatan Medan Johor.

 

 

Tim

Berita Terkait

Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
KAKI Apresiasi AKBP Restu Wijayanto Kapolres Pelabuhan Makassar Sejatinya POLRI Presisi
Tumpang-Tindih Wewenang? Ini Alasan Kejaksaan Sebaiknya Tetap Jadi Penuntut!

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Sekretaris LMP Bangka Mengatakan Penanganan Kasus Illegal Logging-Rebo Sungailiat-Bangka Terkesan Jalan di Tempat

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:21 WIB

Kapolres Wajo diminta Bertindak Segera Mafia BBM Bersubsidi di Wajo Berulah Lagi, Ancam Wartawan dengan Parang! 

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 17 Maret 2025 - 19:06 WIB

BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:04 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:22 WIB

Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Yang di Lakukan ASN di Kantor Cabang Wilayah Kota Langsa Keberatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:14 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Ilegal Ke Surabaya

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:06 WIB

Miris, Penambangan Ilegal di Parimo Marak, APH Diam

Berita Terbaru

MAKASSAR

Lepas Sambut Kapolres Pelabuhan Makassar

Rabu, 9 Apr 2025 - 20:39 WIB

PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pangkep

Rabu, 9 Apr 2025 - 08:26 WIB