DetikTimur.com Medan – Fenomena aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar akhir-akhir ini begitu marak yang berlangsung dan terjadi secara terang-terangan di depan mata umum tidak hanya malam hari atau dini hari tapi kini bisa (berani) berlangsung di pagi dan siang atau sore hari.
Para pelaku ini atau para Mafia Solar sepak terjangnya semakin berani saja diduga karena sudah ada “permainan” diduga kuatnya bekingan pengusaha dari oknum-oknum seragam institusi,baik kepolisian maupun korps marinir yang terlihat keluar masuk dari tempat gudang penimbunan yang berpagar biru.
Dari pantauan Tim Awak Media di lapangan selama ini hampir setiap hari sering keluar masuk truk tangki yang ada di wilayah Medan Utara tanpa tersentuh hukum.
Adapun keterangan dari warga yang namanya tidak ingin di sebutkan saat berada di lokasi mengatakan ” gudang tempat penimbunan minyak, sudah berkali-kali masuk truk tangki dan gudang itu juga sudah lama beroperasi namun pihak kepolisian mana berani merazia bang diduga mendapatkan setoran,”ungkapnya.
” Masih keterangan warga gudang yang selama ini beroperasi yang di tutup dengan pagar biru dimana dalam gudang tersebut adanya kegiatan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal masih tidak tersentuh oleh hukum yang membuat warga cemas jika suatu saat meledak,”ujar warga.
Disinyalir dari keterangan warga yang di kutip oleh awak media bahwa gudang tersebut sangat kebal akn hukum dan banyak bekingan baik kepolisian maupun koprs marinir yang terus aktif beroperasi di jalan metal arah tanjung mulia tepatnya jalan pendidikan kecamatan medan deli.
Adanya laporan warga terhadap gudang tempat penimbunan BBM jenis solar tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi warga demi keuntungan pribadi para mafia dan pemilik gudang yang berada di jalan metal sangat berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar yang mana lokasi tersebut padat pemukiman warga,” tegas warga.
” Hal tersebut setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas: Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)_
Maka dari itu warga sekitar berharap gudang penimbunan minyak dapat di tutup dan di razia mengingat resiko akan mudahnya kebakaran yang akan berdampak kepada warga memohon kepada pihak Aparat penegak hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Belawan maupun Polda Sumut dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Medan Utara.” Terpisah laporan tersebut awak media mengkonfirmasi Kapolres Belawan Kapolres AKBP Janton Silaban Melalui via whatsApp tidak menjawab.
Tidak hanya sampai di situ awak media kemudian mengkonfirmasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. juga tidak menjawab konfirmasi awak media, lalu awak media mencoba mengkonfirmasi Kompol Teuku Fathir Mustafa selaku kasubdit tipiter poldasu juga “bungkam”.
Prihal tersebut bahwa pejabat publish wilkum poldasu dan jajarannya telah melanggar Pasal yang mengatur informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Pasal 17 yang mana pihak pejabat wajib memberikan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Tim/Y.A