Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah ???

DETIK TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:24 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tindakan oknum-oknum mafia tanah, khusus yang ingin menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara makin mengganas. Mereka tidak segan segan menggunakan masyarakat untuk dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara, agar dapat mencapai keinginannya menguasai lahan yang selama ini merupakan Asset negara yang dikelola perusahaan perkebunan.

Salah satu di antaranya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara Kecamatan Tanjung Morawa. Berbekal surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang (skt) tahun 1953, warga menggugat PTPN II agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga. Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks kebun tembakau PTPN IX.
Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu tokoh penggugat yakni Murachman 2 tahun penjara, karena menggunakan surat palsu, namun oknum-oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya untuk mendapatkan lahan seluas 464 hektar di afdeling 3 kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.

Pihak PTPN sendiri terus berupaya melakukan langkah-langkah hukum untuk menghempang upaya penguasaan lahan dengan cara cara tidak sesuai prosedur yang sah itu. Apalagi akhir-akhir ini sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut. Bahkan sejumlah nama sudah mengakui dengan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti dengan yang sebesar Rp.1,5 Milyar per orang. Namun janji yang pernah dibuat di depan Notaris di Tanjung Morawa itu, tidak pernah terwujud. Warga hanya mendapat bantuan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor Notaris. “Kami merasa dibohongi aja, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang,” ujar salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.

Baca Juga :  Bukber IKA SMANSA 82 di Karebosi Premier Hotel, Ustadz Suradin : Muslim Sejati Tidak Hanya Rajin Beribadah di Bulan Ramadan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyebutkan, aparat penegak hukum seharusnya sudah mengambil langkah tegas dengan menindak oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga masyarakat. “Pada awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU, lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut, tanpa melibatkan lagi warga,” jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif Lepan Sumut yang dihubungi, Kamis pagi (25/07).

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi Pimpin DPP AABI 2025-2030, Ir. Kamaluddin Siap Genjot Kualitas Infrastruktur Jalan

Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang ditenggarai dibekingi oknum-oknum mafia tanah. Apalagi yang berada di pinggiran kota Medan, yang cukup strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Hitung saja, berapa kerugian Negara dalam hal ini PTPN II jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, di mana Marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia,” tambahnya. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU seharus sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan oknum-oknum yang berperan di belakang warga.
Di samping itu, menurut Herry Suhendra pihak PTPN harus terus berupaya untuk mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Sebab lahan lahan PTPN II atau sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 menjadi inceran yang paling banyak oleh pihak-pihak lain, khususnya mafia tanah di Sumatera Utara. (Tim/RI-1)

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Penyuluhan Tertib Lalu Lintas, Soroti Parkir Sembarangan Truk Kontainer di Jalan Nusantara
Batalyon 711/Raksatama Mendapat Pembinaan Mental, Rohani, Idiologi dan Kejuangan Oleh Bintaljarahdam XIII/Merdeka
Masyarakat Aceh Tengah Desak Tutup Dan Tangkap Pelaku Judi Togel
PALASARA : Penjaga Marwah Budaya dan Kearifan Leluhur di Sulawesi Selatan dan Barat
Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Sambangi SMPN 5: Sosialisasi Bahaya Narkoba Guncang Semangat Pelajar”
Polres Pelabuhan Makassar Panaskan Kesiapan! Latpra Ops Pekat Lipu 2025 Digelar
Anggota Kelompok Tani Kubersa dan Masyarakat Desa Pantai Raja Halau Pemasangan Patok Oleh Kelompok Hanafi CS
Bersama Insan Media, PT Aswar Jaya Grup Dan Medi Partner Peringati Hari Kebebasan Pers 2025 Tema: Lawan Hoaks Menuju Digitalisasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:44 WIB

Polres Tebingtinggi Ajak Pelajar SMA Katolik Cinta Kasih Jauhi Tawuran & Narkoba 

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:38 WIB

Mantan Kepala Desa Surbakti Dikabulkan PTUN, SK Bupati”Cory” Karo Terpental!!

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:32 WIB

# Kapolres Simalungun Luncurkan Program “Halo Kapolres” untuk Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:26 WIB

Kasat Binmas Dan Kasat Samapta Polres Pakpak Bharat Lakukan Patroli Sambang Ke Pasar Rakyat Sukaramai

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:22 WIB

Dalam Rangka Jumat Curhat, Polres Sibolga Berikan Bansos

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:09 WIB

Polres Terima Supervisi Dirbinmas Polda Sumut : Dorong Peningkatan Kemampuan Personel Satbinmas

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:01 WIB

Dorong Ekonomi Daerah, Wakil Bupati Karo Lakukan Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD Jakarta — Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka percepatan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karo. Audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi daerah secara profesional. Dalam kunjungan ini, Wakil Bupati Karo didampingi oleh Staf Ahli Bupati Karo Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Kalsium Sitepu, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Karo, Jepta Tarigan, S.Sos, M.Si. Rombongan diterima langsung oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si. Wakil Bupati Karo menyampaikan bahwa pendirian BUMD telah menjadi bagian penting dari program kerja Kepala Daerah yang baru dilantik. “Kabupaten Karo memiliki potensi yang besar di sektor pertanian dan pariwisata. Produk pertanian kami telah menjangkau pasar nasional bahkan internasional seperti Malaysia dan Singapura. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dikelola secara maksimal,” kata Wakil Bupati Karo. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemerintah Kabupaten Karo telah mengajukan usulan pendirian BUMD kepada Menteri Dalam Negeri sejak 23 Maret 2022, dan terus melakukan perbaikan dokumen, terakhir pada 22 Januari 2025. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemkab Karo. Beliau juga memberikan masukan agar dokumen Analisis Kebutuhan Daerah dan Analisis Kelayakan Usaha disempurnakan untuk dilakukan penilaian ulang oleh Kementerian Dalam Negeri. Guna mempercepat proses ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah juga siap memberikan pendampingan melalui rapat koordinasi, baik secara daring melalui Zoom meeting maupun secara langsung di Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Karo berharap dengan terbentuknya BUMD, pengelolaan sumber daya daerah dapat lebih terarah dan profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Karo.

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:52 WIB

Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

Berita Terbaru

Nasional

Dalam Rangka Jumat Curhat, Polres Sibolga Berikan Bansos

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:22 WIB