Revisi Tata Tertib DPR, Agustinus Bangun : Bertentangan Dengan Konstitusi, Melanggar Undang-Undang dan Mengancam Independensi Lembaga Negara

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DETIKTIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan. Pejabat yang terdampak meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam karena dianggap mengancam independensi lembaga negara dan berpotensi menjadi alat tekanan politik.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Agustinus Bangun, SH, MH, menilai revisi tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan undang-undang diantaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bahkan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan DPR itu sendiri. Ia menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang dilakukan dengan cara menyisipkan satu pasal diantara Pasal 228 dan Pasal 229 yakni Pasal 228A merupakan pengambilan kekuasaan secara melawan hukum dan menempatkan DPR pada kedudukan lebih tinggi dari lembaga negara yang pejabatnya di fit and proper test DPR.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Bersama Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat 2025

Adapun, Pasal 228A sebagai berikut; “(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya revisi ini, potensi intervensi politik dalam penegakan hukum dan independensi lembaga peradilan semakin menguat, ujar Managing Partner AB&P Law Firm tersebut. Ia menekankan bahwa kewenangan baru ini dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai kepentingan politik tertentu sehingga potensial mengancam independensi lembaga negara karena menghindari konflik dengan DPR. Oleh karena itu, ia menyerukan agar revisi Tata Tertib DPR ini dibawa kehadapan Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Kepala Pasar Terong Bersama Lurah Tompo Balang Lakukan Penertiban Ke Pedagang

Kritik terhadap revisi ini semakin luas, dengan banyak pihak mendesak agar aturan tersebut dikaji ulang atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang paling vokal adalah Viani Octavius, Senior Partner pada ABN&P Law Firm, yang menyebut langkah DPR ini sebagai ancaman bagi prinsip Trias Politica yang menjadi dasar pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Peraturan ini secara de jure menempatkan DPR pada posisi lebih tinggi dibandingkan lembaga yudikatif seperti MK dan MA, serta melucuti independensi lembaga negara seperti KPK, KPU, dan Bawaslu. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi serta UU yang telah mengatur penyelenggaraan negara,” ujar Viani.

Ia juga menyoroti bahwa revisi ini berpotensi merusak aturan ketatanegaraan dan menciptakan ketidakpastian hukum, bahkan dapat mengaburkan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). (*Rz)

Berita Terkait

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga
Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan
Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang
Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri
Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis
Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI
Debt Collektor Semakin Menjadi Jadi di Kota Makassar, Dimana Aparat Penegak Hukum ??

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 02:05 WIB

Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa ke Polisi Usai Tuding Wartawannya “Begal”

Jumat, 18 April 2025 - 20:54 WIB

Viralkan Wartawan Cyberkriminal.com PT ASWAR JAYA GROUP, Pemilik Akun Instagram Tanteee_ikkaaa di Laporkan ke Polisi 

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB