Pelaku Persetubuhan Anak di bawah Umur di tetapkan tersangka, PH Korban; minta segera ditahan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 00:07 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTMUR.COM, MAKASSAR – Fadli M Leo, S.H., S.I.Pem Penasehat Hukum FA (17), korban Kekerasan Seksual terhadap anak di Makassar meminta Penyidik Polda Sulsel menahan tersangka FSR.

FSR (26) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sulsel, sebagaimana surat penetapan tersangka nomor S.Tap/152/X/Res.1.24/2024/Krimum pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.

Fadli berharap penahanan harus segera dilakukan lantaran dikhawatirkan pelaku yang kini terbukti sebagai tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai pendamping sekaligus Penasihat Hukum korban, kami berharap Penyidik segera menahan pelaku, takutnya pelaku bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti” Tegas Daeng Leo, panggilan Pengacara muda ini, saat ditemui di Polda Sulsel. Senin, 04/11/2024 kemarin.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Menetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (PAKET C) Tahun 2020-2021 Dengan Nilai Kontrak RP.68.788.603.000

Bermula di bulan April 2023 lalu, pelaku membawa korban ke salah satu wisma di bilangan kota Makassar, membujuk rayu dan memperdaya korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya, hingga peristiwa ini dilaporkan di Polda Sulsel sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/B/365/V/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 6 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Makassar, yang menurut pengacara korban, ia berpotensi besar untuk melarikan diri jika mengetahui dirinya tersangka dalam tindak pidana dimaksud, olehnya itu, menurut FDL, Penahanan merupakan langkah tepat penyidik agar pelaku tidak ada ruang untuk kabur ataupun lari.

Baca Juga :  Hiruk-Pikuk Pelabuhan Soekarno Hatta, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir untuk Keamanan Masyarakat

FDL 89 Law Firm, yang merupakan Kantor Firma Hukum Fadli M Leo, S.H. S.I.Pem berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Fadli menilai, perbuatan pelaku merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami berkomitmen menjadi pelindung sekaligus mengawal kasus ini ke meja hijau. Perbuatan ini (pencabulan_red) merupakan kejahatan seksual yang mesti mendapatkan hukuman berat” Harap Fadli.

 

(**)

Berita Terkait

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga
Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan
Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang
Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri
Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis
Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI
Debt Collektor Semakin Menjadi Jadi di Kota Makassar, Dimana Aparat Penegak Hukum ??

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 02:05 WIB

Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa ke Polisi Usai Tuding Wartawannya “Begal”

Jumat, 18 April 2025 - 20:54 WIB

Viralkan Wartawan Cyberkriminal.com PT ASWAR JAYA GROUP, Pemilik Akun Instagram Tanteee_ikkaaa di Laporkan ke Polisi 

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB