Proyek Siluman? Pelebaran Jalan Sepanjang 8 Kilo Meter Di Singgahan–Senori Tanpa APK

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 05:54 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, TUBAN – Pekerjaan pelebaran jalan sepanjang kurang lebih 8 Kilo Meter di Kecamatan Singgahan sampai dengan Kecamatan Senori Kabupaten Tuban di keluhkan warga sekitar dan pengguna jalan lain.

Keluhan warga tersebut muncul lantaran di lokasi pekerjaan tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai dengan data yang tertulis di RAB. Sehingga sangat membahayakan pengguna jalan lain, melihat bahwa di jalan tersebut sangat padat kendaraan yang lalulalang.

Menurut Kusnan Warga setempat yang  sedang melintas pihak Pemborong atau kontraktor pemeneng lelang telah tledor dalam mengerjakan pekerjaannya, kontraktor tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan seperti pemotor dan kendaraan roda Empat yang melintas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemborong hanya mementingkan keuntungannya saja mas. Tidak memikirkan pengguna jalan. Seharusnya galian yang hampir setengah meter itukan di berikan pembatas atau Police Line atau mungkin bisa di berikan pagar pembatas. Selain tidak ada garis pembatas, rambu rambu juga tidak ada sehingga di saat malam malah sangat membahayakan pengguna jalan” kata  Kusnan Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :  Selamat dan sukses kepada AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., M.H., atas keberhasilannya dalam Sidang Promosi Doktor di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Kemudian dari hasil Pantauan Tim Media ini di lokasi terlihat galian yang sangat panjang dengan kedalam hampir setengah meter memang di biarkan begitu saja tanpa adanya rambu rambu jalan. Selain itu, di lokasi galian tersebut  tidak terpasang papan poyek sehingga Kontraktor sudah melanggar aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Padahal sesuai data di RAB pekerjaan tersebut tertulis bahwa harus ada pembatas jalan dan juga rambu rambu peringatan serta Alat Pelindung Kerja (APK) lainya seperti orang yang mengatur lalu lintas agar tidak membahayakan serta papan informasi pekerjaan seharusnya terpasang sebelum pekerjaan di mulai.

Menanggapi adanya Kontraktor yang di rasa kurang profesional dalam pekerjaannya, Kepala Dinas PUPR-KP Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone Rabu (14/8/2024) belum memberikan jawaban.

Sedangkan menurut Basdi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-KP Kabupaten Tuban di konfirmasi pada hari yang sama mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan pihak kontraktor agar mematuhi aturan yang ada.

“Untuk masalah keamanan pengguna jalan untuk rambu2 jalan sudah sering saya ingatkan untuk dipasang , agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan.” kata basdi menjawab Konfirmasi media ini melalui pesan Whatshaap.

Baca Juga :  Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI -PT MDKA

“Untuk Proyek di kerjakan oleh CV. ASPURA SYIFANI PERKASA.

Dengan Nilai kontrak Rp. 13.087

100.000.00”  Tambahnya Basdi.

Perlu di ketahui, Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tuban APBD Tahun 2024 pekerjaan tersebut di menangkan oleh CV Aspura Shifani Perkasa yang beralamatkan Jl. Blangpidie-Nagan Raya GP. Alue Jeureujek Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya (Kab). Aceh. Dengan penawaran tertinggi Rp. 13.310.000.000.00 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan jumplah lelang sebanyak 23 peserta namun hanya Tiga peserta yang melakukan penawaran yaitu, Cv Global Konstruksi dengan Penawaran sebesar Rp. 10. 648.000.000,00 (Sepuluh Milyar Enam Ratus Empat Puluh Depalan Juta Rupiah) sedangkan penawaran berikutnya CV. Pasir Mas  sebesar Rp. 12. 461.667.957.90 (Dua Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu  Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Sembilan Puluh Rupiah).

 

(Tim)

 

Berita Terkait

Prestasi dan kinerja yang terbukti dominasi pilihan masyarakat terhadap Paslon jimad sakteh pilkada 2024.
Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI -PT MDKA
Terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, Begini Klarifikasi Dari PPK UPTD Wilayah Pelayanan IV Kabupaten Garut Jabar
KPU Sampang Diduga Jadi Kendaraan Kepentingan Individu Demi Podium Jabatan
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024
Kejaksaan Negeri Tuban Besok Bakal Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program Biopori Tahun 2021
Selamat dan sukses kepada AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., M.H., atas keberhasilannya dalam Sidang Promosi Doktor di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Aktivis Anak Bangsa dan LAKRI Gelar Unras Terkait Adanya Dugaan KKN Oleh Oknum Pejabat UPI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:34 WIB

Puluhan Aparat Alami Luka-luka Selama Pengamanan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:26 WIB

Kenneth Trevi Rilis Single “Nama Terbaik”, Ungkapkan Kasih Sayang Seorang Ibu

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:42 WIB

Perayaan hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946/Tahun 2024 Masehi, Kota Cimahi Diawali dengan Pawai Budaya

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru