Pergantian Jembatan Sendang Senori Tuban Bernilai Milyaran, Pekerja Tanpa Perlengkapan APD

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:27 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, TUBAN – Pekerjaan pergantian Jembatan Sendang Senori dengan anggaran mencapai Rp 3.042.000.000, dilakukan oleh CV. Vina Valen Jaya direktur Dwi Rukmiati. Sayangnya, pekerja di lapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Hal ini bertolak belakang dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi persyaratan esensial dalam proyek-proyek daerah. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Pantauan dilokasi, Proyek pembangunan jembatan Sendang tersebut,Dilakukan hanya satu sampai dua orang saja, pekerja itu dengan mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Bahkan, terlihat pekerja saat mengoperasikan alat ekskavator malah asik bermain telepon genggam.

Selain tanpa perlengkapan APD, proyek pergantian Jembatan Sendang, juga tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.

“Jembatan ini telah di bongkar seminggu lalu. Tiba-tiba jalan darurat dibuat untuk roda dua saja. Mobil atau roda tiga tidak bisa lewat,” kata warga setempat Muhammad Arif

Senada dengan Arif warga lain, Fuddin mengatakan bahwa, paska perobohan jembatan Sendang, kerangka – kerangka besi dari badan jembatan lama juga hilang.

“Paska jembatan dirobohkan itu, banyak tukang rosok berdatangan untuk membeli besi bekas jembatan tersebut,” tuturnya

Terpisah,Kepala Bidang Bina Marga Dinas PURP-PRKP Tuban Basdi hanya menerangkan secara umum bahwa, pelaksanaan kegiatan pergantian Jembatan Sendang Senori dilakukan oleh rekanan CV. Vina Valen Jaya di mulai 9 Juli sampai 30 Desember 2024.

Baca Juga : 

“Pelaksana CV. Vina Valen Jaya

(H. ALI), Pelaksanaan 9 juli sampai 30 desember 2024,” tutupnya

Data dihimpun Media ini, Pelanggaran UU K3, dalam pelaksana proyek daerah Tuban, harusnya menjadi perhatian khusus.seperti tidak pemenuhan penyediaan APD atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran.

 

(Tim)

 

Berita Terkait

Prestasi dan kinerja yang terbukti dominasi pilihan masyarakat terhadap Paslon jimad sakteh pilkada 2024.
Dugaan TPPU, Bupati Lucuti Dua Golden Share Banyuwarngi di PT BSI -PT MDKA
Terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk, Begini Klarifikasi Dari PPK UPTD Wilayah Pelayanan IV Kabupaten Garut Jabar
KPU Sampang Diduga Jadi Kendaraan Kepentingan Individu Demi Podium Jabatan
Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat terhadap Wartawan Saat Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada 2024
Proyek Siluman? Pelebaran Jalan Sepanjang 8 Kilo Meter Di Singgahan–Senori Tanpa APK
Kejaksaan Negeri Tuban Besok Bakal Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Program Biopori Tahun 2021
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Bhabinkamtibmas Totaka Rutin Sambang, Hadir di Tengah Masyarakat untuk Jaga Stabilitas Pilkada Serentak

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli Dialogis , Ingatkan Keselamatan Berlayar dan Dukung Pilkada Serentak

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang, Dinas PU Makassar Berikan Penjelasan Resmi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:07 WIB

Paparkan Program Pendidikan Gratis, 250 Warga Kelurahan Bontoala Tua Bersorak dan Siap Dukung Seto-Rezki

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Pengawasan Lingkup Wasidik Polda Sulsel Mati Suri, Kasus Pengrusakan 3 Tahun Tak Bertepi

Berita Terbaru