Pergantian Jembatan Sendang Senori Tuban Bernilai Milyaran, Pekerja Tanpa Perlengkapan APD

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:27 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, TUBAN – Pekerjaan pergantian Jembatan Sendang Senori dengan anggaran mencapai Rp 3.042.000.000, dilakukan oleh CV. Vina Valen Jaya direktur Dwi Rukmiati. Sayangnya, pekerja di lapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Hal ini bertolak belakang dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi persyaratan esensial dalam proyek-proyek daerah. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Pantauan dilokasi, Proyek pembangunan jembatan Sendang tersebut,Dilakukan hanya satu sampai dua orang saja, pekerja itu dengan mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Bahkan, terlihat pekerja saat mengoperasikan alat ekskavator malah asik bermain telepon genggam.

Selain tanpa perlengkapan APD, proyek pergantian Jembatan Sendang, juga tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.

“Jembatan ini telah di bongkar seminggu lalu. Tiba-tiba jalan darurat dibuat untuk roda dua saja. Mobil atau roda tiga tidak bisa lewat,” kata warga setempat Muhammad Arif

Senada dengan Arif warga lain, Fuddin mengatakan bahwa, paska perobohan jembatan Sendang, kerangka – kerangka besi dari badan jembatan lama juga hilang.

“Paska jembatan dirobohkan itu, banyak tukang rosok berdatangan untuk membeli besi bekas jembatan tersebut,” tuturnya

Terpisah,Kepala Bidang Bina Marga Dinas PURP-PRKP Tuban Basdi hanya menerangkan secara umum bahwa, pelaksanaan kegiatan pergantian Jembatan Sendang Senori dilakukan oleh rekanan CV. Vina Valen Jaya di mulai 9 Juli sampai 30 Desember 2024.

Baca Juga : 

“Pelaksana CV. Vina Valen Jaya

(H. ALI), Pelaksanaan 9 juli sampai 30 desember 2024,” tutupnya

Data dihimpun Media ini, Pelanggaran UU K3, dalam pelaksana proyek daerah Tuban, harusnya menjadi perhatian khusus.seperti tidak pemenuhan penyediaan APD atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran.

 

(Tim)

 

Berita Terkait

Selamat Idul Fitri 1446 H: Ucapan dari Direktur Media Kabar Bangsa dan Bupati Sampang
Antisipasi Kebutuhan Nasabah pada Ramadhan & Idul Fitri, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Secara Net sebesar Rp 6,13 Triliun di Jawa Barat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Layak Tunjuk Brigjen Pasma Royce Jadi Plh Kapolda Jatim
JAPAI dan KAKI Diskusi Publik Sikapi Indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim Senilai Rp 355 Miliar APBD 2023
Giat Jumat berbagi , sambang dan Cooling Sistem di wilkum Kel. Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung
Prasetya Direktur Media Kabarbangsa.com Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Sampang 2025-2030
Sinergitas TNI POLRI dalam kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ketua KAKI Jatim: Sebaiknya Nurul Huda Anggota DPRD Jatim Minta Maaf Kepada Rakyat Atas Pernyataannya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 14:19 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi

Selasa, 15 April 2025 - 22:38 WIB

Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Selasa, 15 April 2025 - 22:32 WIB

Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB