Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:04 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.com Medan – FIRMA HUKUM JASA JUSTITIA INVESTIGASION mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

 

“Kami di sini selaku advokat dengan berbagai koalisi itu untuk meminta Polda Sulsel segera mengusut sekaligus melakukan pengawalan terhadap perkara yang sedang berjalan ini,” kata Ardiansyah Putra Munthe SH yang berkantor di jalan mandala Bypass Kel.Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Area Sabtu (4/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Ardiansyah juga menyampaikan kasus penembakan terhadap pengacara, Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

 

“Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja,” kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga :  Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema !!

 

Dian juga menduga kasus kematian pengacara, Rudi S Gani adanya pembunuhan berencana dengan mengunakan senapan angin yang menembus pipi kanan almarhum, “ujarnya.

 

Harapan Ardiansyah Putra Munthe SH terhadap Intansi Polri khususnya Polda Sulawesi Selatan dapat mengungkapkan pelaku dengan transparansi dan terbuka,”Ucapnya.

 

Atas prihal tersebut Ardiansyah Munthe SH menjelaskan pelaku dugaan pembunuhan berencana pihak Polda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan terbuka atas kepemilikan senjata api yang menyebabkan kematian, dimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api yang dapat menyebabkan kematian. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapapun yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api tanpa hak dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, agar pihak keluarga mendapatkan keadilan atas peristiwa kematian Advocate Rudi S Gani mendapatkan hukum yang tegas dan transparansi, dan tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap Advocate di seluruh Nusantara .

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan Yonif 751/VJS Berikan Bantuan Kesehatan Masyarakat Agandugume

 

” Polda Sulawesi Selatan segera proses penyelidikan terhadap pelaku atas dugaan pembunuhan berencana agar pihak keluarga mendapatkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Polda Sulawesi Selatan agar Advocate di seluruh Nusantara tidak mendapatkan diskriminasi lagi,”katanya.

 

Sebagai pengacara korban yang mendapatkan perlindungan khusus yang di atur dalam undang – undang no 18 tahun 2003 tentang advokat dimana undang tersebut tugas profesi advokat tanpa ancaman tekanan dari pihak manapun.

 

” Pengacara mendapatkan perlindungan khusus sesuai undang-undang no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat, dalam menjalankan tugas profesinya tanpa ada ancaman tekanan dari pihak manapun,”tegasnya.

 

Atas insiden yang di alami almarhum pengacara Rudi S Gani (Korban) pelaku penembakan jarak dekat yang diduga pembunuhan berencana tidak hanya menghilangkan nyawa namun telah mencederai UU No 18 tahun 2003,”tutupnya.

 

YDT

Berita Terkait

Membangun Harmoni Pascaramadan: Halal Bihalal Forkopimcam Kadudampit Berlangsung Hangat
Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas
Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:09 WIB

Ketua LMP Bangka Bingung : “Alat Bukti Kejahatan Ilegal Logging di TKP Hilang, Mungkin Habis Dimakan Rayap”

Kamis, 17 April 2025 - 15:52 WIB

Bentuk dari Keperdulian Kebersihan lingkungan, Koramil 1408-07/Ujung Pandang Bersihkan Pasar Baru bersama warga

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 14:19 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 11:08 WIB

Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Polres Bulukumba Terima Tim Sespim Polri Bahas Transformasi Pendidikan Menuju Polri Presisi

Selasa, 15 April 2025 - 22:38 WIB

Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Selasa, 15 April 2025 - 22:32 WIB

Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB