Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:04 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.com Medan – FIRMA HUKUM JASA JUSTITIA INVESTIGASION mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

 

“Kami di sini selaku advokat dengan berbagai koalisi itu untuk meminta Polda Sulsel segera mengusut sekaligus melakukan pengawalan terhadap perkara yang sedang berjalan ini,” kata Ardiansyah Putra Munthe SH yang berkantor di jalan mandala Bypass Kel.Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Area Sabtu (4/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Ardiansyah juga menyampaikan kasus penembakan terhadap pengacara, Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

 

“Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja,” kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga :  Tak Sesuai Tarif, Kondisi Jalan Tol Kayu Agung - Keramasan Dikeluhkan

 

Dian juga menduga kasus kematian pengacara, Rudi S Gani adanya pembunuhan berencana dengan mengunakan senapan angin yang menembus pipi kanan almarhum, “ujarnya.

 

Harapan Ardiansyah Putra Munthe SH terhadap Intansi Polri khususnya Polda Sulawesi Selatan dapat mengungkapkan pelaku dengan transparansi dan terbuka,”Ucapnya.

 

Atas prihal tersebut Ardiansyah Munthe SH menjelaskan pelaku dugaan pembunuhan berencana pihak Polda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan terbuka atas kepemilikan senjata api yang menyebabkan kematian, dimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api yang dapat menyebabkan kematian. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapapun yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api tanpa hak dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, agar pihak keluarga mendapatkan keadilan atas peristiwa kematian Advocate Rudi S Gani mendapatkan hukum yang tegas dan transparansi, dan tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap Advocate di seluruh Nusantara .

Baca Juga :  Visi PJ Bupati Sampang Untuk Meningkatkan Perekonomian DiKabupaten Sampang

 

” Polda Sulawesi Selatan segera proses penyelidikan terhadap pelaku atas dugaan pembunuhan berencana agar pihak keluarga mendapatkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Polda Sulawesi Selatan agar Advocate di seluruh Nusantara tidak mendapatkan diskriminasi lagi,”katanya.

 

Sebagai pengacara korban yang mendapatkan perlindungan khusus yang di atur dalam undang – undang no 18 tahun 2003 tentang advokat dimana undang tersebut tugas profesi advokat tanpa ancaman tekanan dari pihak manapun.

 

” Pengacara mendapatkan perlindungan khusus sesuai undang-undang no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat, dalam menjalankan tugas profesinya tanpa ada ancaman tekanan dari pihak manapun,”tegasnya.

 

Atas insiden yang di alami almarhum pengacara Rudi S Gani (Korban) pelaku penembakan jarak dekat yang diduga pembunuhan berencana tidak hanya menghilangkan nyawa namun telah mencederai UU No 18 tahun 2003,”tutupnya.

 

YDT

Berita Terkait

Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi
Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?
Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta
APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi
Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan
Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka
Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas
Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 18:53 WIB

Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi

Senin, 6 Januari 2025 - 18:30 WIB

Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:43 WIB

Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:49 WIB

Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:18 WIB

Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:59 WIB

Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:51 WIB

Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terbaru