Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Yang Menfasilitasi dan Endorse Judi Online di Sulsel

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:10 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, SULSEL – Tiga Pelaku judi online berhasil dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya terdiri Seorang Pemain dan Dua Endorse Judi Online.  Hal itu disampaikan Dalam Press Release yang dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel  AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom,MM. dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono yang di gelar di Gedung  Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/072024).

Kasubbid Penmas menjelaskan  pengungkapan ini Berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, hingga Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber didunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.

Sementara itu Kompol Bayu Wicaksono menguraikan Pelaku pertama WA (25) yang diduga terlibat permainan  judi  atau  memfasilitasi perjudian, berada di Kab.Soppeng Sulsel, dalam aksinya, tersangka menyiapkan  dan  melakukan  penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 Unit  komputer  dan  handphone  berisi sekitar  2 ribu  akun  Higgs  Domino  Island  dan  Transaksi  Penjualan  Chip.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Bayu  Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian di akun media social Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing dan ditelusuri akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Personil gabungan Polres dan Polsek Somba Opu laksanakan Pengamanan

Dalam keterangannya,  lanjut Bayu, tersangka A(19) mengakui telah mempromosiakn situs judi online   sejak bulan desember tahun 2023 sampai bulan April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000,- perpekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.

Selanjutnya pelaku juga bergabung di Grup Whatsapp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.

Selain tersangka A(19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus  Polda  Sulsel  juga menemukan  akun  media  social instagram  dengan  nama  akun @liaran_bugis  dengan  link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl  yang juga  diduga sering  mempromosikan  konten  judi online  dan  ditelusuri berada Kel.  Bira, Tamalanrea, Kota  Makassar  kemudian diamankan   MF (25)  yang  diduga  sebagai pelaku  yang  mempromosikan  konten Yang  bermuatan  perjudian  tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Tallo Polrestabes Makassar Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Fatur Jihad, Kelurahan Lalatang, Kecamatan Tallo

Pada  saat diamankan    MF (25) membenarkan  mempromosikan  konten  judi  online  dan mendapatkan  keuntungan  telah mempromosikan judi online sejak  pertengahan tahun  2021  sampai  bulan  juni  2024  Adapun  cara  pelaku mempromosikan  judi  online  dengan  terlebih  dahulu  melakukan percakapan  dengan  admin  endorse  situs judi  online  untuk  menawarkan  jasa promosi  endorse  situs  judi  online  dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan  langsung ke aplikasi dana dan Rekening milik Pelaku.

Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para  pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.

“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online,  Kami juga  tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia, “tegas Kompol Bayu.

 

(**)

Berita Terkait

Masyarakat Sampang Marah: Netralitas Polri dalam Pilkada Dipertanyakan, Aksi Mahasiswa Menggema !!
Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Gak Ada Urusan Saya Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Penyedia
Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur
Paslon Bupati Nanda & Anton Sangat di Gemari Para Kalangan Muda Dari VISI MISI Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Ratusan Warga Helvetia Desak Kapolda Lakukan Tes Rambut Kades Terindikasi Pakai Narkoba
Tidak Tersentuh Hukum Bandar Judi Dilokasi Warung Sianturi Simpang Empat Desa Simatupang Terus Beroperasi 
Polres Gorontalo Berhasil Tangkap Oknum Guru Yang Melakukan Mesum Kepada Siswi Ketua Osis Di Limboto Gorontalo
Tidak Terima Atas Pemberitaan Miring Mangkraknya Proyek Jembatan Penghubung di Desa Silang Muda Robert Angkat Bicara

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gelar Patroli Dialogis , Ingatkan Keselamatan Berlayar dan Dukung Pilkada Serentak

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Insiden Runtuhnya Jembatan Pampang, Dinas PU Makassar Berikan Penjelasan Resmi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Sukseskan Pilkada Serentak Personil Polsubsektor Sangkarrang Bersama TNI lakukan Patroli Dialogis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Pengawasan Lingkup Wasidik Polda Sulsel Mati Suri, Kasus Pengrusakan 3 Tahun Tak Bertepi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Netralitas Oknum RT/RW Yang Masih Aktif di Kelurahan Pannampu di Pertanyakan !!

Berita Terbaru