Penghargaan atas Dedikasi: Ucapan Selamat Ulang Tahun dari PT Aswar Jaya Group dan Media Partner untuk Kapolres Bulukumba

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:06 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

DETIKTIMIR.COM, BULUKUMBA, Rabu (14/05/2025) – Dalam semangat kebersamaan dan apresiasi terhadap dedikasi seorang pemimpin, Direktur Utama PT Aswar Jaya Group, beserta jajaran representatif dari berbagai entitas media yang tergabung dalam kemitraan strategis, menyampaikan ucapan selamat yang tulus dan penuh hormat atas peringatan hari kelahiran yang ke-43 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restu Wijayanto, S.I.K., Kepala Kepolisian Resor Bulukumba.

Momentum istimewa ini menjadi penanda pengabdian tanpa lelah AKBP Restu Wijayanto dalam mengemban amanah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kabupaten Bulukumba. Kolaborasi konstruktif antara institusi kepolisian, sektor korporasi, dan pilar media diyakini sebagai fondasi esensial bagi akselerasi kemajuan daerah dan terciptanya suasana yang kondusif.

Baca Juga :  SOP Baru, Senjata dalam Kendali: Polres Pelabuhan Makassar Gelar Sosialisasi SK Kapolri

Aswar CEO PT Aswar Jaya Group, dengan penuh khidmat menyampaikan harapan, “Kiranya Yang Terhormat Bapak Kapolres senantiasa dilimpahi kesehatan paripurna, kekuatan yang tak terbatas, serta kearifan yang mendalam dalam menunaikan tugas mulia. Dedikasi beliau dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan harmoni bagi seluruh warga Bulukumba adalah inspirasi bagi kami. Di usia yang baru ini, kami berharap beliau terus meraih kesuksesan dan menjadi teladan.”

Baca Juga :  PALASARA : Penjaga Marwah Budaya dan Kearifan Leluhur di Sulawesi Selatan dan Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Representasi dari kelompok media partner turut menyampaikan rasa hormat dan penghargaan atas jalinan komunikasi yang transparan dan kolaboratif dengan Polres Bulukumba. Kemitraan yang terjalin diyakini berkontribusi signifikan dalam diseminasi informasi yang akurat dan konstruktif kepada khalayak luas.

Ucapan selamat ulang tahun ini melambangkan kohesi dan sinergi yang terjalin harmonis antar berbagai elemen sosio-ekonomi di Kabupaten Bulukumba, sebuah perwujudan komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih baik.

Aswar

Berita Terkait

Dana Bimtek Rp 2,3 Miliar di Pangkep Jadi Sorotan: Digelar Tertutup di Hotel Mewah
Menelusuri Dugaan Pungli di Tambang Laut Sukadamai: Wakil Rakyat Angkat Bicara
Tim SMANSA 85 Raih Juara 1 di Turnamen Domino Seri-1 Antar Angkatan Alumni SMANSA Makassar Zona 80an-90an
Ferry, Anggota DPRD: Siap Laporkan Balik Herman Sutanto(Aming) Terkait Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik
PWMOI Riau Konsolidasi : Membangun Sinergi Untuk Pembangunan Riau
Jelang Kick-Off, Panitia A5 CUP 2025 Gelar Technical Meeting Wajib untuk Seluruh Tim
SOP Baru, Senjata dalam Kendali: Polres Pelabuhan Makassar Gelar Sosialisasi SK Kapolri
Sinergi dan Evaluasi: AKBP Rise Sandiyantanti Ikuti Taklimat Akhir Audit Kinerja Polda Sulsel

Berita Terbaru

Nasional

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB

Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:58 WIB

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:57 WIB

Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:43 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Melepas Keberangkatan 117 Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai*

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:37 WIB

ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan*  

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:25 WIB

Berkat Informasi Warga, Dua Petani Di Mardingding Diamankan Terkait Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:21 WIB

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center 110

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:13 WIB

Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan

Berita Terbaru

Nasional

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:58 WIB