DETIKTIMUR.COM, BANGKA SELATAN, 10 Mei 2025 – Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Ferry, menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Herman Sutanto alias Aming. Langkah ini diambil setelah Ferry dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal pungutan sebesar Rp6.000 per kilogram timah kepada penambang di Laut Suka Damai, Toboali.
Pernyataan Ferry sebelumnya menyebutkan bahwa masyarakat menyampaikan keresahan atas dugaan pungutan tidak resmi yang melibatkan beberapa CV. Informasi tersebut ia anggap sebagai bentuk aspirasi warga yang perlu disuarakan oleh wakil rakyat.
“Saya tidak menyebarkan berita bohong. Justru saya menyampaikan keluhan masyarakat. Jika terbukti informasi ini tidak benar, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau terbukti benar, saya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang melaporkan saya,” tegas Ferry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tanggapannya, Herman Sutanto menyebut bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan tujuh CV dalam rapat yang digelar di Pangkalpinang. Iuran bersifat sukarela dan digunakan untuk keperluan operasional dan sosial.
Namun Ferry mempertanyakan transparansi iuran tersebut. “Kalau uang itu memang ada, untuk apa digunakan dan ke mana sekarang? Pemilik IUP yang saya hubungi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan tersebut. Maka saya menduga kuat ini pungli,” ujarnya.
Ferry juga menyampaikan bahwa ia telah mengantongi data-data pendukung dan siap menghadapi proses hukum, baik sebagai pihak terlapor maupun pelapor.
Langkah hukum ini, menurut Ferry, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membela masyarakat yang merasa dirugikan.
(Tiem)