Detiktimur.com Medan – Kasus perkara perkelahian antara wartawan, Agung Suprayogi dengan warga inisial Iwan salah satu pengusaha botot kembali menyita perhatian publik.
Dalam perkara saling lapor tersebut, Agung Suprayogi dikabarkan telah berstatus tahanan Jaksa dan menunggu proses persidangan ke Pengadilan.
Agung Suprayogi melalui orangtuanya, Sri Wage menyampaikan adanya kejanggalan penanganan proses penyidikan yang dillakukan penyidik Polrestabes Medan.
” Kenapa laporan Irwan saja yang di tindak lanjuti sementara laporan anak saya Agung Suprayogi di lalaikan tanpa ada pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian,”terangnya kepada wartawan, Senin (6/1/2025) di Medan.
Wage dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa adanya kesenjangan hukum yang nyata dalam penanganan kasus di satu sisi pihak pelapor mendapatkan proses hukum yang cepat ke tahap P21, namun di sisi lain laporan dari pelapor lain tidak mendapatkan perhatian yang setara menimbulkan tanda tanya besar buat saya selaku orang tua Agung.
” Mengapa laporan yang melibatkan fakta serupa tidak diproses dengan kecepatan dan keseriusan yang sama, apakah ini menunjukkan adanya keberpihakan atau potensi Kriminalisasi salah satu pihak,”ujarnya.
Dalam hal ini sebenarnya tanggung jawab penegak hukum kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan keseimbangan hukum dan penghitungan hak – hak setara dalam proses penegakan hukum.
” Saya sangat menghormati kinerja keras institusi kepolisian dan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, namun kami menuntut agar mereka bertindak secara adil,tranparas dan tidak memihak kepada siapapun” tegas Wage..
Dikatakannya, ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya dalam perkara Agung Suprayogi dan melihat adanya kelalaian yang di sengaja atau ketidak seriusan penyidik terhadap laporan yang diajukan 2 pelapor seharusnya diproses dengan keseriusan yang sama jika ada ditemukan kelalaian penyidik, ini harus menjadi perhatian khususnya bagi Propam Polri untuk mengawasi anggota nya.
” Propam Polri mohon perhatikan angota bapak terkait perkara yang di alami anak saya”ucapnya.
Wage juga menekankan dalam hal ini kordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penerima berkas perkara seharusnya memastikan bahwa semua pihak dalam kasus ini di perlakukan setara sebelum melanjutkan ke tahap persidangan.
“Prihal tersebut saya meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah berikut :
Memproses laporan yang diajukan pelapor ke 2 secara serius dan transparan. Melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus ini jika terbukti ada unsur kelalaian atau keberpihakan. Kejaksaan seharusnya memastikan bahwa penanganan perkara dengan status P21 dapat mempertimbangkan kesetaraan antara pelapor dan terlapor dan menunda proses hukum hingga ada kejelasan atas laporan yang di ajukan oleh pelapor ke 2 (dua) serta memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan laporan dari pihak pelapor ke 2 (dua)” jelasnya.
Wage tegaskan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan atau posisi.
“Oleh karena itu saya akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa prinsip equality before the law di tegakkan. Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan dan di berlakukan, hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga mengancam prinsip dasar negara hukum yang kita junjung,”imbuhnya..
Diketahui, Suprayogi melaporkan Irwan ke POLDA SUMATERA UTARA dengan nomor STTLP / B / 1226 /IX / 2024 / SSPKT / POLDA SUMATERA UTARA belum di proses oleh pihak penyidik di POLDA SUMATERA UTARA,sementara agung sudah berada di Lapas Medan Labuhan.
Sedangkan Irwan selaku pelapor melaporkan Agung Suprayogi dengan LP Nomor : LP / 2012 / VII / 2024 / SPKT/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA yang di proses dan di P21 kan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Agung Suprayogi ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan, rabu malam kamis (6/11/2024) malam dengan modus begal dan langsung ditahan tanpa ada proses SOP penyidikan.
Selain ditangkap tanpa surat penangkapan, Agung Suprayogi mengaku mengalami tindak penyiksaan yang dilakukan petugas Tekap dimalam kejadian itu.
Orang tua Agung yang juga wartawan media online di Medan, Sri Wage mengatakan anaknya mengalami tindak pelanggaran kode etik, sebab dituduh begal padahal sedang boncengan dengan pacarnya, dibawa Tekap keliling menggunakan mobil, diintrogasi dengan mata dilakban dan kaki dipukul mengunakan batang bambu hingga menjelang pagi baru dibawa ke Mako Polrestabes Medan dan dinyatakan tersangka dan ditahan setelah dua hari diamankan di sel tahanan yang hingga sekarang masih dikurung.
“Akibat kejadian itu, kami tak terima dan langsung melaporkan balik si pelapor Irwan atas perbuatan penyerangan dan pengancaman dengan alat sebilah parang terhadap Agung dan juga melaporkan perbuatan oknum polisi atas pelanggaran etik melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap Agung ke Propam Polda Sumatera Utara” ujar Sri Wage didampingi kuasa hukum Sultoni Hasibuan SH.
Dijelaskannya, perbuatan Irwan menyerang dan mengancam Agung terjadi di Jl Sidomulyo kecamatan Percut Sei Tuan pada 18 Juli 2024 lantaran Agung melakukan investigasi ke pabrik peleburan batrei bekas yang diduga tak memiliki ijin atas informasi masyarakat yang diterima redaksinya.
Ternyata, Irwan yang tak terima ditanya dan dikonfirmasi oleh Agung lantas memaki Agung dilokasi pabrik baterai tersebut, tak ingin ribut Agung lantas beranjak pergi meninggalkan lokasi, tetapi oleh Irwan dirinya diserang dan diancam bacok dengan menggunakan parang
” Ternyata kejadian itu dilaporkan sama Irwan ke Polrestabes Medan, kami enggak tau sampai Agung tiba- tiba ditangkap begitu saja di jalan” ungkap Sri Wage
Menanggapi itu, Kuasa hukum Sultoni Hasibuan SH lantas meminta kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman terhadap Agung Suprayogi.
” Jangan ada tebang pilih terhadap perkara ini, tangkap dan penjarakan pelaku yang mengancam klien saya. Polrestabes Medan wajib memperlakukan warga sama dimata hukum,” ucap Sultoni.
Sultoni menyampaikan agar Polrestabes Medan jangan membiarkan pelaku merasa kebal hukum dengan melenggang kangkung bebas berkeliaran di luar
“Kapolrestabes Medan harus bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum, jika tidak mampu menangkap pelaku yang di duga melakukan pengancaman dengan membawa parang, saya minta kepada Kapolda Sumut agar mecopot Kapolrestabes Medan,’ tegasnya.
Tim