Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:04 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.com Medan – FIRMA HUKUM JASA JUSTITIA INVESTIGASION mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, saat korban sedang makan malam bersama keluarganya jelang tahun baru.

 

“Kami di sini selaku advokat dengan berbagai koalisi itu untuk meminta Polda Sulsel segera mengusut sekaligus melakukan pengawalan terhadap perkara yang sedang berjalan ini,” kata Ardiansyah Putra Munthe SH yang berkantor di jalan mandala Bypass Kel.Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Area Sabtu (4/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Ardiansyah juga menyampaikan kasus penembakan terhadap pengacara, Rudi S Gani (49) terjadi pada saat korban bersama istri dan keluarganya sedang makan malam menjelang pergantian tahun baru di Kabupaten Bone, Selasa (31/12), sekitar pukul 21.50 WITA.

 

“Sementara makan-makan sama keluarga tiba-tiba ada suara ledakan langsung dia tergeletak begitu saja,” kata istri korban Maryam di Makassar, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga :  Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?

 

Dian juga menduga kasus kematian pengacara, Rudi S Gani adanya pembunuhan berencana dengan mengunakan senapan angin yang menembus pipi kanan almarhum, “ujarnya.

 

Harapan Ardiansyah Putra Munthe SH terhadap Intansi Polri khususnya Polda Sulawesi Selatan dapat mengungkapkan pelaku dengan transparansi dan terbuka,”Ucapnya.

 

Atas prihal tersebut Ardiansyah Munthe SH menjelaskan pelaku dugaan pembunuhan berencana pihak Polda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan terbuka atas kepemilikan senjata api yang menyebabkan kematian, dimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api yang dapat menyebabkan kematian. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur bahwa siapapun yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api tanpa hak dapat dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun, agar pihak keluarga mendapatkan keadilan atas peristiwa kematian Advocate Rudi S Gani mendapatkan hukum yang tegas dan transparansi, dan tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap Advocate di seluruh Nusantara .

Baca Juga :  Deteksi Dini Kanker Serviks, Persit KCK PD XIV/Hsn Gelar Test IVA

 

” Polda Sulawesi Selatan segera proses penyelidikan terhadap pelaku atas dugaan pembunuhan berencana agar pihak keluarga mendapatkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Polda Sulawesi Selatan agar Advocate di seluruh Nusantara tidak mendapatkan diskriminasi lagi,”katanya.

 

Sebagai pengacara korban yang mendapatkan perlindungan khusus yang di atur dalam undang – undang no 18 tahun 2003 tentang advokat dimana undang tersebut tugas profesi advokat tanpa ancaman tekanan dari pihak manapun.

 

” Pengacara mendapatkan perlindungan khusus sesuai undang-undang no 18 tahun 2003 tentang profesi advokat, dalam menjalankan tugas profesinya tanpa ada ancaman tekanan dari pihak manapun,”tegasnya.

 

Atas insiden yang di alami almarhum pengacara Rudi S Gani (Korban) pelaku penembakan jarak dekat yang diduga pembunuhan berencana tidak hanya menghilangkan nyawa namun telah mencederai UU No 18 tahun 2003,”tutupnya.

 

YDT

Berita Terkait

Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?
Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta
APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi
Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan
Miris…!! Wisking Penyuplai Rokok Ilegal Diduga Bekapan Polres Rohul Bebas Berkeliaran “Mona” Dipaksakan Jadi Tersangka
Polisi RW Pattingalloang Bangun Sinergi Warga, Lawan Hoaks dan Jaga Kondusifitas
Warga, Bangun Keamanan Pasca Pilkada dan Sambut Tahun Baru 2025
Miris…!! Kondom Laku Keras Menjelang Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 04:45 WIB

Perayaan Natal & Silaturahmi Alumni SMANSA 81-82, Ustadz Makmur Selman : Kekompakan Kita Harus Terus Dipelihara

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:34 WIB

Komunitas BLB Silaturahmi, Kamal : Menjaga Kekompakan dan Persaudaraan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:33 WIB

Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Pangdam XIV/Hsn: Mayjen TNI Windiyatno Resmi Jadi Warga Kodam XIV/Hsn

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:12 WIB

Kekerasan Terhadap Profesional Hukum: Pengacara R Tewas di Tertembak di Bone

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:07 WIB

Dr. Lukas Handojo, Putera Pendiri Gereja Filadelphia Makassar Digugat Karena Mengambilalih Perusahaan Kembang Delia

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:59 WIB

LDII Sulsel Gelar Pengajian Akhir Tahun untuk Jaga Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Perayaan Tahun Baru

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:52 WIB

Pengajian Akhir Tahun LDII kecamatan Tamalate : Inspirasi Positif untuk Generasi Muda

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dan Ny. Ruthi Restu Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

PERISTIWA

APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi

Minggu, 5 Jan 2025 - 18:02 WIB