Dana CSR Tidak Tersentuh Sama Masyarakat, Ketua Pemerhati Lingkungan Angkat Suara

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:59 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, DELI SERDANG – Fajar Rivana Sinaga, S.Kom., Ketua Yayasan Pemerhati Lingkungan Pembangunan Dan Das Indonesia menyampaikan bahwa semakin rendahnya tingkat kepedulian pelaku industri terhadap lingkungan dan masyarakat membuat kita semakin geram. padahal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Selasa ( 20/8/2024).

Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kejam, PT MP Tidak Bayar Fee Pemilik Lahan Malah Kubur Puluhan Ribu Balok Kayu Dalam Tanah

Besaran dana CSR adalah minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika hal ini benar benar terealisasi harusnya kita sebagai warga kabupaten deli serdang dapat menikmati dari CSR yang di salurkan. misalnya untuk Penghijauan, bersih sampah disungai, pembuatan tanki septik yang aman, air bersih untuk warga, dan mengurangi dampak negatif lingkungan yang di sebabkan oleh pelaku industri lainnya, contohnya pencemaran tanah, pencemaran air, dan polusi udara yang menjadi momok menakutkan bagi warga deli serdang.

Maka dari itu, saya meminta pertanggungjawaban kepada seluruh PELAKU INDUSTRI yang berada khususnya di kabupaten deli serdang agar benar benar serius untuk menangani isu lingkungan ini. Kami berharap baik yayasan lingkungan yang kami naungi ini dan masyarakat dapat di libatkan secara langsung untuk merealisasikan kampanye lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Koordinator LIDIK PRO Wilayah Ajatappareng Melaporkan Tindak Pidana Dugaan Korupsi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Sidrap

“Fajar mengatakan dalam prihal ini saya tegaskan kepada para pelaku perusahaan industri jangan coba main main dengan lingkungan, jika alam sudah menghukum, tidak pernah bisa di negosisasi, maka dari itu saya tegaskan kembali, agar para pengusaha agar dapat melibatkan organ yayasan lingkungan dan masyarakat untuk merawat lingkungan dan alam yang berada di kabupaten deli serdang yang kita cintai ini,” Tutupnya.

 

(**)

Berita Terkait

Membangun Harmoni Pascaramadan: Halal Bihalal Forkopimcam Kadudampit Berlangsung Hangat
Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas
Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:15 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 23:20 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 22:33 WIB

Minggu, 20 April 2025 - 14:20 WIB

Polres Tanah Karo Amankan Ibadan Wafat Isa Almasih dan Paskah 2025 di Sejumlah Gereja di Kabanjahe

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:56 WIB

Menjamurnya Mesin Ikan Elektrick dan Free Games di Kecamatan Laubaleng, Mardingding Kapolsek Mardingding Diam, Diduga SudahTerima Upeti

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:06 WIB

Judi Tembak Ikan dan Free Games Marak di Wilkum Polsek Lau Baleng – Mardingding, Korlap Mengaku Kanit Sudah Terima Jatah Untuk Wartawan

Jumat, 5 Juli 2024 - 08:33 WIB

Zaman Sembiring : Tak Ada Peredaran Narkoba di Cafe Sembaekan Elok

Jumat, 23 Februari 2024 - 08:07 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025

Berita Terbaru

KARO

Senin, 21 Apr 2025 - 10:15 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:20 WIB

KARO

Minggu, 20 Apr 2025 - 22:33 WIB