DETIKTIMUR.COM, TUBAN – Aktivis anti Korupsi Tuban meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban segera meningkatkan status perkara ke penyidikan Adaya dugaan tindakan korupsi Pengadaan Biopori APBD Tuban tahun anggaran 2021.
Dalam kasus ini dugaan manipulasi jumlah titik lubang Biopori masing-masing Desa di Kecamatan yang mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan jumlah yang dipersayaratkan..
Menurut Nurhadi, kasus dugaan korupsi pengadaan Biopori tersebut sudah sepantasnya diberi kepastian hukum.
Hal ini lantaran sudah terlalu lama dilakukan penyelidikan oleh penyidik kejaksaan Negeri Tuban, dan pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Penyelidikan sudah dilakukan sejak bulan Agustus tahun 2024, ini sudah sepantasnya Jaksa memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” kata NUrhadi kepada media ini Senin (7/12/2024).
Dalam perkara ini, Nurhadi juga mengatakan, dugaan korupsi pengadaan Biopori tahun 2021 silam diduga kuat ada korupsinya, pasalnya jumlah yang dipersyaratkan tiap Desa di Kecamatan yang mendapatkan bantuan jumlahnya 50 titik, akan tetapi pada kenyataannya yang dipasang di Desa setempat jumlah diduga tidak ada 50 titik.
“Masyarakat sudah mengetahui adanya proses hukum kasus Biopori yang ditangani Kejaksaan Negeri Tuban, maka harus segera dilakukan penindakan. Saya berhadap penyidik kejaksaan Negeri Tuban lebih serius dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang telah terjadi,” ucap Nurhadi.
Sayangnya, Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidsusnya Yogi di Konfirmasi terkait sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi program Biopori Tahun 2021 melalui pesan Whatshaapnya (20/11/2024), hingga berita ini di terbitkan oleh Redaksi Media ini masih enggan berkomentar lebih dalam. Pejabat di Kejaksaan Negeri Tuban yang dikenal sebagai Pria yang tegas dan sangat berwibawa tersebut meminta Tim Investigasi Media ini untuk datang di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban saat Konfirmasi.
“Kekantor Saja Pak” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban kepada awak Media ini (Tim).