PWK Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan di Ketapang

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:23 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, KETAPANG, KALBAR – Menyoroti tindakan kriminal melawan hukum oleh pelaku usaha(kontraktor) yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) angkat bicara. Sabtu(24/08/2014).

Viral pemberitaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

“Hal ini tidak bisa dipandang sepele, karena sudah menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis ataupun wartawan, jika sampai terjadi kekerasan atau intimidasi dugaan kita ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, kalau mereka bersih dan sesuai spesifikasi anggaran dan RAB kenapa harus takut saat teman-teman melakukan pengawasan di lapangan…?” ujar Ali Muhamad Ketua umum PWK melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media, Sabtu(24/08/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

lebih lanjut Pria yang akrab di sapa Verry Liem itu mengatakan, apa yang terjadi yang di alami salah seorang wartawan di Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum, karena itu dia meminta kepada APH agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri tanpa memikir dampaknya.

“Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, pasal 4 bahwa “Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan”. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, “lanjut Ali.

Baca Juga :  Kejam, PT MP Tidak Bayar Fee Pemilik Lahan Malah Kubur Puluhan Ribu Balok Kayu Dalam Tanah

Ali menambahkan dalam perkara yang telah dialami wartawan saat melakukan investigasi tersebut, tidak lepas dari tanggungjawab pihak Dinas selaku leading Sektor, patut diduga ada peran pihak terkait sehingga pelaku tersulut emosi.

Dikatakan nya bahwa dalam mencari informasi wartawan juga melaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

“Ya dalam hal ini pihak Dinas selaku penanggung jawab, tidak bisa lepas tangan, karena ini adalah gawe mereka, harusnya mereka memberikan informasi yang baik sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Dugaan kita ada intervensi sehingga pelaku tersulut emosi. Ya apa mau di kata ibarat nasi sudah jadi bubur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena korban tidak terima dan melaporkan ke APH. Konsekuensi nya pasti ada,  perbuatan menghalangi tugas wartawan sudah melawan hukum sebagai mana bunyi pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers. ” Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah, “kata Ali.

Baca Juga :  Miris,!! Roko Tanpa Cukai di Temukan Beredar Bebas

Ali berharap dalam menghadapi segala persoalan jangan mengedepankan emosi dan arogansi, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

“Janganlah semua diselesaikan dengan emosi dan arogansi, baiknya diselesaikan dengan musyawarah dan diskusi, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Jangan ada lagi kejadian serupa, sudah tidak jaman nya menyelesaikan masalah dengan kekerasan”Tuturnya.

Ali juga menghimbau, agar pada saat melaksanakan tugas kedepankan etika untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan.

” Kepada rekan-rekan wartawan, saat turun ke lapangan perhatikan juga etika agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman,  karena bagi kita tidak juga bisa semaunya karena ada aturan dan prosedur yang harus di jalankan, “tutupnya.

Sebelumnya, viral di pemberitaan berbagai media online terjadi penganiayaan terhadap wartawan Alasan news, bernama Teguh saat melakukan investigasi pada proyek pembangunan rumah dan kantor Dinas di lingkungan pemda Ketapang pada kamis(22/08).

Sempat beredar video pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pekerja terhadap Teguh.

Perihal tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Ketapang pada hari Jumat (23/08).

 

Tim/Red

Editor: Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

 

Berita Terkait

Membangun Harmoni Pascaramadan: Halal Bihalal Forkopimcam Kadudampit Berlangsung Hangat
Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas
Cahaya Villa: Pengalaman Staycation Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Garut
KJJT sammpang Menunjukkan Kepedeulian Dengan Membagikan 300 Paket Sembako
Sadiman Pakayu Satgas Investel BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi Ucapkan “Selamat Atas Jabatan Baru AKBP Candra Kurnia Setiawan, S.I.K.,”
Hari ke-9 Ramadhan, Forum Makassar Info Bagikan 250 Nasi Dos di Jalan Sunu
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Unjuk Rasa di Bandara Sultan Hasanuddin GM. PT Angkasa Pura I Regional V
Kejaksaan Negeri Sinjai Menang Praperadilan Kasus Korupsi Appareng
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 21:13 WIB

Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI

Sabtu, 12 April 2025 - 13:02 WIB

Berbagi Berkah, Menyulam Empati: Kapolres Pelabuhan Makassar Bersama Anak Yatim

Jumat, 11 April 2025 - 21:34 WIB

Danrem 031/WB Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira

Jumat, 11 April 2025 - 09:30 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Blue Light, Warga Merasa Lebih Aman di Malam Hari

Jumat, 11 April 2025 - 09:28 WIB

AKBP Rise Sandiyantanti Pimpin Apel Perdana: Ibadah Jadi Fondasi, Pelayanan Jadi Prioritas

Kamis, 10 April 2025 - 09:32 WIB

Jejak Langkah Srikandi: AKBP Rise Sandiyantanti Disambut Meriah dengan Tari Paduppa

Kamis, 10 April 2025 - 06:59 WIB

Wartawan Hadejabar Menjadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang Preman, Saat Bertugas

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Sekretaris LMP Bangka Mengatakan Penanganan Kasus Illegal Logging-Rebo Sungailiat-Bangka Terkesan Jalan di Tempat

Berita Terbaru