Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Amankan Aksi Blokir Jalan Lintas Sumbawa Bima

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:46 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB – Satu SST Personel Batalyon C Pelopor yang dipimpin AKP Sudirman S.H.,M.M Bersama Instansi terkait TNI, Jajaran Polres dan Polsek Kabupaten Bima Mengamankan Aksi pemblokliran jalan di depan SDN 3 Sila, Jln Lintas Sumbawa- Bima Desa Rasabou, Kec. Bolo Kab. Bima. Rabu (25/10/2023.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) yang dipimpin oleh Sdr. Hikmah S.Pd Pada Pukul 09.56 Wita.

Aksi tersebut mengakibatkan arus lalulintas Jalan Lintas Sumbawa-Bima lumpuh total, dan menyebabkan kemacetan panjang di wilayah Kecamatan Bolo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Pemblokiran jalan adalah bentuk kekecawaan warga atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima dan oknum Pemerintah Desa Rasabou pada program Konsolidasi Tanah pada tahun 2009 yang tidak menemukan jalan keluar sampai saat ini.

Sdr. Hikmah S.Pd Selaku pimpinan aksi menduga pihak BPN Kab. Bima tidak serius menangani permasalahan Konsolidasi tanah yang sudah berjalan 14 tahun.

Wakil Komandan batalyon C Pelopor AKP Sudirman S.H.,M.M mengatakan Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihaknya sudah memberikan imbauan dan negosiasi kepada masa aksi agar tidak melakukan pemblokiblokiran jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

Baca Juga :  Ketua LMA Marinus Yalak" Menilai Kinerja KPUD Yahukimo Dan Tolikara Sudah Benar,Tidak Ada Masalah Silakan Lanjutkan "

” Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar aksi unjuk rasa dengan damai, tetapi masa aksi tidak mengindahkan, dan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membuka paksa akses Jalan yang di blokir” Ucap Sudirman

Dansat Brimob Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Komaruz Zaman S.I.K MH saat kami konfirmamsi Via Whatsapp mengatakan, anggotanya mengutamakan pengamanan secara humanis, tegas dan terukur sesuai SOP dan Hukum yang Berlaku.

“ kami akan mengedepankan upaya-upaya yang lebih preventif dan humanis disetiap tugas pengamanan yang kita lakukan” kata Komaruz.

Pada Pukul 15.30 Wita, usai mendengar imbauan dari Pihak Kepolisian, masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi keamanan di lokasi unjuk rasa terlihat kondusif serta arus lalulintas kembali normal dan lancar.

Seusai pembubaran Sdr. Hikmah S.Pd selaku pimpinan aksi mengatakan kalau tuntutan mereka tidak menemui titik terang maka aksi pemblokiran jalan ini tetap berlanjut dan jumlah masa aksi akan bertambah.

Perlu diketahui Irjen Pol. Djoko Poerwanto ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya, maklumat tersebut diterbitkan serta mulai diberlakukan Jumat (27/52022) tahun lalu.

Baca Juga :  Keluarga Besar Tony Hartono - Ratna Sondakh Menggelar Halal Bihalal Dan Silaturahmi Bersama Bupati Lamongan Youronur Efendi

Dalam maklumat tersebut, Irjen Djoko mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

” Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” kata Djoko dalam Maklumatnya.

Ditegaskannya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tegasnya. (RH)

 

Berita Terkait

PT. Vale Diduga Gunakan Preman Membenturkan Dengan Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Makassar Temui Wali Kota, Bahas Keamanan Kota dan Wisata Pulau
Tatap Muka Kapolres Bulukumba: Soliditas, Optimalisasi, hingga Manajemen Media Jadi Fokus
PT. DONGYANG ASSET MANAGEMEN DIDUGA BERMASALAH MENGENAI PERIJINAN
Kartini Masa Kini: Polwan Polres Pelabuhan Makassar Tanamkan Akhlak Lewat Ngaji di TPA
Polwan Polres Pelabuhan Makassar Bagi Cokelat di Hari Kartini, Pengendara Tertib Dapat Hadiah!
Sijago Merah Hanguskan 17 Rumah Warga di Jalan Abdul Kadir II Makassar
Cyberkriminal.com Akan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa ke Polisi Usai Tuding Wartawannya “Begal”

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:34 WIB

Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah

Rabu, 23 April 2025 - 19:50 WIB

Teh Susu Telor (TST) Salah Satu Minuman Favorit Di Masyarakat Karo Sumatra Utara

Rabu, 23 April 2025 - 19:44 WIB

Babinsa Koramil Salak Jalin Kedekatan dengan Petani, Dorong Produktivitas Kopi dan Kakao Lokal”

Rabu, 23 April 2025 - 19:38 WIB

Pangdam I/BB Didampingi Ketua Persit Kunker ke Yonif 123/RW,” Saya Bangga ditengah- tengah Prajurit”

Rabu, 23 April 2025 - 16:06 WIB

Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Laksanakan Komsos, Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Di Selat Beting*

Rabu, 23 April 2025 - 11:15 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Tertibkan dan Amankan Pusat Pasar Kabanjahe

Rabu, 23 April 2025 - 11:09 WIB

Pasca Ujian, Polsek Sipispis Himbau Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Jaga Ketertiban

Rabu, 23 April 2025 - 09:29 WIB

Cekcok Soal Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Tebingtinggi Mediasi Warga

Berita Terbaru