Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB, Amankan Aksi Blokir Jalan Lintas Sumbawa Bima

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:46 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB – Satu SST Personel Batalyon C Pelopor yang dipimpin AKP Sudirman S.H.,M.M Bersama Instansi terkait TNI, Jajaran Polres dan Polsek Kabupaten Bima Mengamankan Aksi pemblokliran jalan di depan SDN 3 Sila, Jln Lintas Sumbawa- Bima Desa Rasabou, Kec. Bolo Kab. Bima. Rabu (25/10/2023.

Aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) yang dipimpin oleh Sdr. Hikmah S.Pd Pada Pukul 09.56 Wita.

Aksi tersebut mengakibatkan arus lalulintas Jalan Lintas Sumbawa-Bima lumpuh total, dan menyebabkan kemacetan panjang di wilayah Kecamatan Bolo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Pemblokiran jalan adalah bentuk kekecawaan warga atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima dan oknum Pemerintah Desa Rasabou pada program Konsolidasi Tanah pada tahun 2009 yang tidak menemukan jalan keluar sampai saat ini.

Sdr. Hikmah S.Pd Selaku pimpinan aksi menduga pihak BPN Kab. Bima tidak serius menangani permasalahan Konsolidasi tanah yang sudah berjalan 14 tahun.

Wakil Komandan batalyon C Pelopor AKP Sudirman S.H.,M.M mengatakan Selain melakukan pengamanan, sejak awal pihaknya sudah memberikan imbauan dan negosiasi kepada masa aksi agar tidak melakukan pemblokiblokiran jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

Baca Juga :  Walikota H.Affan Alpian Bintang , Ikut Langsung Dibarisan Karnaval

” Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar aksi unjuk rasa dengan damai, tetapi masa aksi tidak mengindahkan, dan akhirnya kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan membuka paksa akses Jalan yang di blokir” Ucap Sudirman

Dansat Brimob Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Komaruz Zaman S.I.K MH saat kami konfirmamsi Via Whatsapp mengatakan, anggotanya mengutamakan pengamanan secara humanis, tegas dan terukur sesuai SOP dan Hukum yang Berlaku.

“ kami akan mengedepankan upaya-upaya yang lebih preventif dan humanis disetiap tugas pengamanan yang kita lakukan” kata Komaruz.

Pada Pukul 15.30 Wita, usai mendengar imbauan dari Pihak Kepolisian, masa aksi membubarkan diri dengan tertib dan situasi keamanan di lokasi unjuk rasa terlihat kondusif serta arus lalulintas kembali normal dan lancar.

Seusai pembubaran Sdr. Hikmah S.Pd selaku pimpinan aksi mengatakan kalau tuntutan mereka tidak menemui titik terang maka aksi pemblokiran jalan ini tetap berlanjut dan jumlah masa aksi akan bertambah.

Perlu diketahui Irjen Pol. Djoko Poerwanto ketika menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pemblokiran jalan hingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya, maklumat tersebut diterbitkan serta mulai diberlakukan Jumat (27/52022) tahun lalu.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres KSB Amankan Sepakbola Liga 3 KSB

Dalam maklumat tersebut, Irjen Djoko mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.

” Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya,” kata Djoko dalam Maklumatnya.

Ditegaskannya, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” tegasnya. (RH)

 

Berita Terkait

Jumat Berkah, Kapolres Rohul Bagikan Tali Asih Pada Pengendara dan Petugas Kebersihan Titip Pesan Damai Pilkada 2024
Masa Bawa Pocong, Geruduk Kantor Bupati Rohul Soal Limbah PKS PT SKA Desa Sungai Kuning Tak Kunjung Ada Penyelesaian
Skandal Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Makassar: Ketua Serikat Pekerja Farkes KSPSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Habis Gelap Terbitlah Terang, Listrik PLN bersama TNI AD Masuk Distrik Agandugume
Habis Gelap Terbitlah Terang, Listrik PLN bersama TNI AD Masuk Distrik Agandugume
Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah ???
ASN di Kabupaten Pangkep Terang Terangan Berpolitik
Polri Presisi !! Personil Terbaik, Kini Naik Pangkat

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Sukseskan Pilkada Serentak Personil Polsubsektor Sangkarrang Bersama TNI lakukan Patroli Dialogis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:07 WIB

Paparkan Program Pendidikan Gratis, 250 Warga Kelurahan Bontoala Tua Bersorak dan Siap Dukung Seto-Rezki

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Wujudkan Pilkada yang Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Kampanye Paslon

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:48 WIB

Pengurus DPD LDII Kota Makassar Ikuti Bimtek yang di Gelar Badan Kesbangpol

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Netralitas Oknum RT/RW Yang Masih Aktif di Kelurahan Pannampu di Pertanyakan !!

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Polsek Wajo Tingkatkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Kepedulian Abdi Negara: Personil Polri di Pelabuhan Soekarno Hatta, Bantu Penumpang Sakit

Berita Terbaru