Karo —(Detiktimur)-
Polres Tanah Karo menegaskan bahwa penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif warga dalam menjaga hak masyarakat terhadap energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyelewengan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat. Mari kita tidak tutup mata. Jadilah bagian dari solusi,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.
Ia menjelaskan, bentuk penyelewengan yang sering terjadi di antaranya adalah penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga tinggi, atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini berpotensi menimbulkan kelangkaan dan inflasi harga di tingkat masyarakat bawah.
Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan, melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor Polres Tanah Karo.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Melalui upaya ini, Polres Tanah Karo berharap dapat mewujudkan distribusi energi yang adil dan tepat sasaran, demi mendukung kehidupan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas daerah.
(Muhtar)