Tebingtinggi -(Detiktimur) –
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat dini hari (2/5/2025).
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni N alias Kojek (40), warga Jalan P. Irian Kelurahan Bandar Sono, dan RGN alias Daus (30), warga Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi – Sumut.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (14/5/2025) menyatakan penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku RGN di Jalan Selat Sunda. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 3,69 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, potongan kertas dan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas di rumah terduga pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, petugas menemukan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok”, ungkap Kasi Humas.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Muhtar)