Tambang ilegal PIP jarah lokasi IUP PT timah Laut Selindung Mentok.

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:43 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, BANGKA BELITUNG.
Selindung Mentok, Bangka Barat Ada sekitar puluhan PIP ilegal jenis Tower beraktivitas di IUP PT TIMAH tanpa ada SPK dan pengawasan oleh pihak pemegang izin. Sabtu 24 Maret 2025

Diduga ada campur tangan bos kolektor tenama di Bangka Barat dan para pemain lama yang mengondisikan lokasi tersebut, terpantau awak media kebulan asap (PIP) yang menandakan mereka sedang beraktifitas.

Dalam investigasi tiem yang berbeda dilokasi mendapatkan informasi dari warga selindung menyebutkan aktivitas tambang ilegal di laut selindung sudah satu Minggu lamanya, dan ada nama ICN dan SN sebagai panitia aktivitas tersebut sedang kan pemilik pontonnya bernama mang Ketok

” _Aktivitas sudah satu Minggu lamanya, ada 10 Ponton pak dan yang mengondisikan lokasi SN Sedangkan ICN yang urus panitianya”_ ujar warga

Sedangkan untuk timahnya tak tahu siapa yang membeli karena aktivitas tersebut baru berjalan” tambah warga.

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining diatur dalam _Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pidana untuk pertambangan tanpa izin adalah: Penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Sambangi Warga Pesisir dan Nelayan: Antisipasi Cuaca Buruk dan Ajak Sukseskan Pilkada

Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Pertambangan tanpa izin dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Kerugian tersebut antara lain: Kehilangan pendapatan pajak dan pungutan lainnya, Biaya memperbaiki lingkungan, Kerusakan lingkungan, Pemborosan sumber daya mineral, Kemerosotan moral.
Pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Beberapa dampak negatif pertambangan tanpa izin: Tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, Ancaman keselamatan para pekerja, Konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, Tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, Tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Tiem

Berita Terkait

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029
Sigap dan Peduli, Bhabinkamtibmas Pattunuang Evakuasi Warga Sakit yang Tinggal Seorang Diri di Kosan
Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang
Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri
Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Hadirkan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Humanis
Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI
Debt Collektor Semakin Menjadi Jadi di Kota Makassar, Dimana Aparat Penegak Hukum ??
Tak Hanya Tugas, Polisi Juga Butuh Sehat! Polres Pelabuhan Makassar Gelar Senam Bersama

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:47 WIB

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 April 2025 - 14:19 WIB

Mewakili IKA SMANSA 82, Zainal Paliwang Nyatakan Mendukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin IKA SMANSA 2025-2029

Kamis, 17 April 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Jadi Pahlawan Bagi Kakek 71 Tahun yang Kehilangan Modal Dagang

Selasa, 15 April 2025 - 22:38 WIB

Motivasi untuk Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Anak Santri

Senin, 14 April 2025 - 20:47 WIB

Satres Narkoba Polres Bukumba Ringkus 2 Pria, 37 Saset Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan.

Senin, 14 April 2025 - 16:09 WIB

DPD PPA Kota Langsa Gelar Rakerda, Bahas Eksport Tripang ke Luar Negeri

Minggu, 13 April 2025 - 21:13 WIB

Lakukan Eksebisi di Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI

Sabtu, 12 April 2025 - 13:02 WIB

Berbagi Berkah, Menyulam Empati: Kapolres Pelabuhan Makassar Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Ketua DPW SIJI Aceh Ucapkan Selamat Harlah Pada PMII Yg ke 65

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:47 WIB