Detiktimur.com Labura – Muhammad Nur yang dilaporkan dugaan penganiayaan dijalan simpang rambe desa teluk pulai luar kec.Kulauh Ledong labuhan batu utara 25 November 2024.
Adapun terlapor M.nur memberikan penjelasan kepada awak media melalui via telepon whatsApp,Rabu (24/12/2024).
” M.nur kembali menceritakan kronologis yang di alaminya saat dirinya pulang membawa istrinya berobat, saya mendengar MH tetangga saya datang dengan nada marah dan memaki dan mengancam saya dengan sebutan bujang mamak kau,mak nur babi kemari kau biar ku bunuh kau yang mana saya melihat sambil melontarkan kata-kata tidak enak MH memegang sebuah tojok sawit, kesal atas ucapan MH saya juga melontarkan hal serupa dengan apa yang di ucapkan nya.
MH yang datang kerumah dengan nada marah tanpa sebab menyebut Bujang mamak kau,mak nur babi, kemari kau biar ku bunuh,sambil membawa alat tojok sawit , tidak terima perlakuan MH tetangga saya itu, saya balas dengan makian yang sama, tidak terima di balas MH melayang kan tojok yang ada di tangan kanan nya kepada saya, meliha saya terancam tiba-tiba anak saya melihat kejadian itu langsung menyerang MH agar tojok sawit tersebut tidak di pukul ke tubuh saya” terangnya singkat melalui via telepon whatsApp.
Adapun kuasa hukumnya HAIDIR SIREGAR SH, dan MUSLIM NASUTION SH M. Nur saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya akan tegak lurus terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dalam mendampingi kliennya, untuk mendapatkan mendapatkan keadilan.
Haidir Siregar SH juga mengatakan prihal terhadap kliennya yang mana mendapatkan berita tidak sedap di media elektronik dan di media sosial dengan judul berita : Reskrim Polsek Kualuh Hilir Ledong, di Anggap Lambat Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Serta Pengancaman Sajam.
Haidir merasa kecewa terhadap pemberitaan tersebut seharusnya rekan-rekan wartawan buat narasi pemberitaan yang berimbang bukan tindisus terhadap kliennya dan dalam narasi tersebut bahwa kliennya sebagai pelaku pengeroyokan yang terkesan mengada-ada, sementara kliennya yang mendapatkan tindakan kekerasan dan melontarkan kata-kata kasar serta makian dan memulai pemukulan tersebut yang hampir mengenai kliennya” red,M.Nur” dengan spontan anak klien kami memukul MH yang diduga sebagai pelaku tunggal melihat orang tuanya terancam akan keselamatan ayah nya atau klien kami.
” Saya tim kuasa M.Nur kecewa terhadap pemberitaan yang tidak berimbang terkesan mengada-ada yang sudah terbit, pemukulan tersebut bukan pengeroyokan melainkan pelaku pemukulan itu anak dari klien kami, melihat ayah nya terancam mau di pukul dengan tojok sawit bagaimana pelaku tunggal bisa menjadi pengeroyokan?Ujarnya.
Ironisnya prihal tersebut terkait pengancaman yang mana M.Nur terlapor dari keterangan saksi yang ada saya melihat adanya kejanggalan,berdasarkan keterangan klien saya, ada dugaan terkesan di rekayasa keterangan dari saksi, di ketahui saksi datang setelah kejadian selesai, bukan pada saat kejadian itu terjadi, “pungkasnya.
Ketika ditanya soal Lambatnya kinerja Polsek Kualuh Hilir/Leidong , Haidir mengatakan saya pikir kalau kita paham prosedur hukum, pasti nya steagman yang ada di pemberitaan yang terkesan mengintervensi pihak kepolisian yang tidak berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat viral dan terkesan tindisus terkait pemberitaan klien saya saat ini kami sebagai tim kuasa M.Nur akan mengikuti prosedur Hukum saja bg, sebagai warganegara yang taat akan prosedur dan ketentuan hukum,”ucapnya.
Haidir Siregar SH selaku kuasa hukum M.nur juga menyampaikan jika perkara ini lanjut sampai kepengadilan, kami perjuangkan hak keadilan terhadap Klien saya untuk mendapatkan keadilan terhadap,”Tutupnya.
Red