Oknum Kades di Sumsel Lakukan Ancaman Terhadap Wartawan,Ketua PPWI Ogan Ilir Angkat Bicara

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:49 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, OGAN ILIR – Terkait pembangunan jalan cor beton di Desa Kumbang Ilir yang dikerjakan asal jadi oleh oknum Kades Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir  tahun 2023 – 2024.

Saat dikonfirmasi terkait pengerjaan dana desa  jalan cor beton tersebut, oknum kepala desa(kades)Kumbang Ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan, melakukan nada bicara ancaman yang membuat wartawan yang hendak menkonfirmasi dalam posisi terancam,padahal sangat jelas wartawan yang akan melakukan peliputan di lindungi oleh negara sesuai dengan undang-undang pers No.40 Tahun 1999

Beberapa saat yang lalu, Penajurnalis.my.id menemui Abbas Umar wartawan yang mendapatkan ancaman tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abbas Umar menjelaskan bahwa dirinya mendapat ancaman dari oknum kepala desa(kades) tersebut saat akan menkonfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton yang ada di desa kumbang ilir kec.kandis kab.ogan ilir sumatera-selatan.

Bunyi dari ancaman tersebut sebagai berikut:

“Kau budak mane agek ade wang datang ke umah mu empai tau,(kau orang mana?nanti akan ada orang yang akan mendatangi rumahmu,baru kau tahu)” ujar oknum Kades Kumbang Ilir tersebut.

Oknum kades tersebut juga menjelaskan, bahwa wartawan tidak berhak konfirmasi terkait pengerjaan dana desa,yang berhak itu adalah pihak terkait seperti pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga :  Respon Cepat Dan Sigap Dansatbrimob Polda Kalbar Turun Langsung Padamkan Api di Lokasi Karhutla

Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, pembangunan jalan tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2024

– Jumlah Dana Desa Rp. 916.886.000, sudah tersalurkan Rp. 916.886.000

 

Tahap Pertama:

– Realisasi Penyaluran Rp 220.906.800, Tanggal Diterima 06-FEB-24

– Realisasi Penyaluran Rp 219.483.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24

 

Tahap Kedua:

– Realisasi Penyaluran Rp 147.271.200, Tanggal Diterima, 01-JUL-24

– Realisasi Penyaluran Rp 329.224.800, tanggal diterima, 01-JUL-24

Dana Desa Kumbang Ilir TA 2023

– Jumlah Dana Desa Rp. 655.086.000, sudah tersalurkan Rp. Rp. 457.851.600

Tahap Pertama:

– Realisasi Penyaluran Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 05-APR-23

– Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 26-JUN-23

– Realisasi Penyaluran, Rp 196.525.800, Tanggal Diterima, 30-MAR-23

Tahap Kedua:

– Realisasi Penyaluran Rp 196.525.800, Tanggal Diterima 20-JUL-23

Hal ini memicu kecurigaan bahwa telah menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan mark-up harga.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pembangunan penggunaan dana desa tersebut dikerjakan  asal jadi dari kualitas, dan tidak adanya papan proyek informasi besaran anggaran tersebut.

Baca Juga :  Sebanyak 271.309 Terekam ETLE serta 9.964 Kena Tilang Selama Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024

Terpisah,ketua PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro sangat menyesalkan ulah dari oknum kepala desa(kades)tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang menghalang-halangi untuk mendapatkan informasi,padahal jelas sekali setiap wartawan yang akan melakukan peliputan baik di dalam maupun di luar lapangan di lindungi oleh negara,hal ini sesuai dengan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Saya sangat menyesalkan apa yang dialami oleh rekan wartawan kita ini,seharusnya oknum kades tersebut bisa bekerja sama dengan baik kepada insan pers yang akan melakukan peliputan serta segala bentuk konfirmasi terhadap kinerja yang di lakukan oleh oknum kades tersebut,karena wartawan saat akan melakukan peliputan dan konfirmasi di lindungi oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,”sampainya.

Lebih dalam Fidiel Castro juga mendesak agar oknum kades tersebut di laporkan kepada pihak berwajib,karena telah melakukan pengancaman.

“Laporkan kepada pihak berwajib oknum kades tersebut biarlah hukum yang menjeratnya sesuai dengan pasal pengancaman,biar ada efek jera dan juga menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di kab.Ogan Ilir ini bahwa wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistiknya tidak bisa di halang-halangi ataupun di tutup-tutupi,”pungkasnya.

 

Juliansyah

 

Berita Terkait

Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
LSM Seroja Akan Masukkan Laporan Tambahan Dugaan Penggelembungan Harga
Saling Lapor Perkelahian “Agung Suprayogi” Minta Keadilan dan Transparans Jangan Jadikan Hukum Jadikan Kriminalisasi
Mengejutkan! Ada Kode Kotak Persaingan Bisnis Rokok Lufman Di Rokan Hulu Korbankan Pedagang Kios Mona untuk Ditangkap, Ada Setoran?
Waaw…!! Melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polda Sumatera Utara Di Bandrol 12 Juta
APH Gunakan SOP Dengan Baik Bukan di Jadikan Kriminalisasi
Polda Sulawesi Selatan Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Pengacara Rudi S Gani di Bone
Wow..!!! Mobil Pedagang Rokok Di Tahan “Polres” Minta Tebusan Puluhan Juta AKBP Budi Setiyono Blokir Wartawan

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 22:28 WIB

Sekjen Rumah PPAI Desak Polri Terapkan Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:53 WIB

Anggaran KKN Mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta di Desa. Tanjung Pasir, Kec. Teluknaga dipotong oknum

Senin, 13 Januari 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:52 WIB

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:03 WIB

Kasus DWP: PPWI Tuntut Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:21 WIB

BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Tanpa Biaya Tambahan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:22 WIB

KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 20:27 WIB

Ketua KAKI JATIM Desak KPK Segera Tuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Ilegal Ke Surabaya

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:14 WIB