CV. Berkah Putra Pantura Dianggap Abaikan Keselamatan & Mutu, DPP RJN: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:54 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR.COM, TANGERANG, — Ketika publik menuntut kejelasan, justru dijawab dengan kemarahan, aat diminta menjelaskan proyek bernilai miliaran, yang muncul malah pengalihan isu dan suara tinggi. Inilah potret Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA, kontraktor pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, senilai Rp2.449.222.300, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Selasa (1/7/25).

Dalam sesi klarifikasi yang dilakukan oleh awak media dan pegiat sosial, Hasan Bendot tidak memberikan klarifikasi teknis maupun data pendukung, melainkan bertidak arogan terhadap wartawan, bahkan Hasan Bendot membawa-bawa proyek pihak lain (H. Muslik) yang tidak relevan dalam konteks pembahasan.

Saat tanya soal APD, mutu adukan semen, dan absennya pengawas teknis, tapi jawabannya malah ngelantur soal komentar proyek lain di TikTok, bahas proyek Haji Muslik, dengan nada emosi yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kenapa saat dikomen sama si Jek di Tiktok , masalah proyeknya H. Muslik tidak dijawab dan tidak diselesaikan,” kata Hasan Bendot kepada Imron R Sadewo, salah satu Wapimred Media Online Nasional yang juga Bidang ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), dengan emosi yang tinggi dan bernada tantangan.

Imron R. Sadewo yang dikenal dengan sebutan Bocah Angon kepada wartawan membenarkan perlakuan Hasan Bendot terhadap dirinya,” Saya jawab: Itu hak saya. Eh, malah makin ngamuk. Ini pelaksana proyek atau preman, Proyeknya dibayar dari pajak rakyat, tapi sikapnya seperti itu seolah paling berani dan paling hebat” katanya

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Makassar Amankan Alat Pemanen Padi Ilegal Ke Surabaya

Dirinya juga menambahkan:
“Kalau pelaksana proyek gak bisa dikonfirmasi, terus siapa yang harus dikonfirmasi, marah marah pas dikritik, padahal pekerja di proyeknya kerja tanpa APD dan diduga sarat pelanggaran dan penyimpangan,” jelas Imron R Sadewo.

“Proyek ini dibiayai rakyat. Tapi gayanya seperti bangsawan kebal kritik. Maunya cuma dipuji, kerjanya amburadul. Kalau gak siap diawasi, jangan pegang proyek negara!” tutupnya.

Kejadian tersebut menimbulkan reaksi keras dari DPP RJN, melalui Syarifuddin Wakil Ketua Dewan Pengawas Internal DPP, memberikan pernyataan tegas.

” Tindakan kritis terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran rakyat bukan bentuk ujaran kebencian, melainkan amanah dari Undang-Undang. Dalam hal ini, kami mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.

Kami juga mengingatkan pelaksana agar tidak bertindak seolah kebal kritik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, proyek seperti ini wajib diawasi oleh publik, dan penolakan atas kontrol sosial adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas,” tegas Syarifuddin.

Lenjut Syarifuddin ” Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pelaksana wajib menjamin mutu dan keselamatan kerja.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja → Pekerja wajib dibekali Alat Pelindung Diri (APD), kelalaian adalah pelanggaran berat.
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi → Pengawas teknis wajib hadir dan memastikan kualitas adukan sesuai spesifikasi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP → Pelaksana proyek wajib memberikan informasi jika diminta oleh publik atau media.

Baca Juga :  Morowali Hilirisasi Indonesia dan Lintas Kajima Tandatangani MoU, Kerjasama Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi BNSP

Jika benar
Pengawas tidak pernah hadir
mutu adukan asal-asalan
Pekerja dibiarkan tanpa APD,
maka proyek ini layak diaudit oleh Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Rakyat tidak butuh proyek yang hanya baik di atas kertas SPJ, tapi bobrok di lapangan,” paparnya.

DPP RJN akan melakukan langkah tegas, apa yang dilakukan Hasan Bendot terhadap Imron R Sadewo Bid ITE DPP RJN, dengan mengacu ke UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama *2 (dua) tahun* atau denda paling banyak **Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tutup Syarifuddin

(Tim/Red)

Sumber : DPP RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN)

Berita Terkait

KRYD Polres Pelabuhan Makassar: Patroli Malam, Aspirasi Warga Jadi Prioritas
Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Lahan Sempit Tak Jadi Penghalang
Polisi Pastikan Ledakan di Kajang Bulukumba Disebabkan Bom Ikan Rakitan
Potret Kekompakan Forkopimda Kabupaten Bulukumba di Acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Kuda Hias Iringi Langkah Purnabakti AKBP Andriayani, Polres Pelabuhan Makassar Tunjukkan Rasa Hormat
Upacara hingga Doorprize, Polres Pelabuhan Makassar Rayakan Bhayangkara ke-79 Penuh Keakraban
“Alur Nelayan Dicaplok Tambang Ilegal, Nelayan Sungailiat Melawan! 14 Ponton Diusir, Tudingan Ada Beking Aparat Mencuat”
Yayasan Natura Indonesia & Ultra Addiction Center Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Dorong Sinergitas dalam Penanggulangan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:24 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Karutan Evaluasi Kinerja Masing-masing Seksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:52 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:46 WIB

Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Dukung Poldasu Jadikan Sumut BERSINAR

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:36 WIB

Polri Hadir untuk Negeri: Bhayangkara ke-79, Wujud Cinta dan Pengabdian untuk Masyarakat Simalungun

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:28 WIB

*Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Nasi Kotak untuk Para Tahanan*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:23 WIB

*30 Personil Naik Pangkat, Kapolres Pelabuhan Belawan: Jadikan Momen Ini Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja*

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:11 WIB

30 Personel Polres Tanah Karo Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru