Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Melepas Keberangkatan 117 Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai*

MUHAMMAD MUHTAR

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:43 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Tanjungbalai- (Detiktimur)-

– Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim,SE, MAP bersama Forkopimda Tanjungbalai dini hari tadi sekira pukul 01.00 Wib melepas keberangkatan Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai menuju Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara. Pelepasan tersebut dilaksanakan di pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perwira Tanjungbalai Selasa (13/5/2025)sekitar Pukul 01.00 Wib dini hari .

Dalam prosesi pelepasan yang digelar secara khidmat, Wali Kota Mahyaruddin Salim,SE, MAP memanjatkan Sholawat sambil menyalami para jamaah calon haji menuju bus yang akan membawa mereka ke Asrama Haji Medan.

Sebelumnya dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP meminta para Jemaah Calon Haji untuk tetap memperhatikan Kesehatan baik fisik maupun mental selama menjalani seluruh rangkaian ibadah haji. Jaga kekompakan, luruskan niatnya, luruskan hatinya, Insyaallah Allah akan di permudahkan Allah SWT semuanya. Selamat jalan, kami akan senantiasa mendo’akan kembali ke tanah air menjadi haji yang mabrur dan mabruroh, do’akan Kota Tanjungbalai semoga menjadi lebih Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera, selalu mendapat keberkahan, dan menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur ujar Walikota yang diliput Oleh Agara News.Com dari Pendopo Rumah Dinas Walikota.

Baca Juga :  Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Apel Pagi Dan Di Lanjutkan Pemeriksaan Ranmor Dinas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mari kita sejenak fokus dan ingatlah setiap langkah, doa dan amalan akan membawa kita lebih dekat dengan Allah SWT. Dengan itu memanfaatkan waktu sebaik baiknya perbanyak beribadah,” kata Mahyarudddin.

Ia juga berharap kepada jamaah agar terus dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik antara sesama jamaah selama menunaikan ibadah haji di tanah suci. Ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, mewakili Kementerian Agama Kota tanjungbalai, Abdul Rahim,SAg mengatakan Jamaah calon haji Kota tanjungbalai ini akan bergabung dalam kloter 11 Medan. Adapun jumlah jamaah calon haji Kota Tanjungbalai sebanyak 117 orang.

“ini terdiri dari jamaah reguler 110 orang dan Lansia 7 orang, laki – laki 41 orang dan wanita 76 orang. Jamaah termuda usia 20 tahun atas nama M. Firman Anugrah, jamaah tertua usia 83 tahun atas nama Nurbaiti Batubara,” sebut Abdul Rahim,SAg

Baca Juga :  Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Longsor di Desa Mbetung

Petugas haji berjumlah 6 orang yaitu TPHI ketua kloter Darul Aman, TPIHI pembimbing ibadah Dr. H. Ahmad Sofian, dr. Novilia Putri Risda Sirait, Said Muhammad Irwan, dan PHD Yuliati Ningsih SH, MH Herwansyah Putra.

Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai masuk Asrama Haji pagi hari tanggal 13 Mei dan selanjutnya akan berangkat menuju tanah suci pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wib. Para jamaah juga dijadwalkan kembali ke tanah air pada tanggal 24 Juni 2025.

Lanjutnya lagi, Kemenag Tanjungbalai juga mengucapkan terimakasih kasih kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah memberikan fasilitas keberangkatan dan juga acara upah upah kepada jamaah Calon Haji.

Dengan iringan doa dan lantunan talbiyah, para jamaah satu persatu memasuki bus yang akan membawa para tamu Allah Subhanahu wa ta’ala menuju Asrama Haji ..

(Muhtar)

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM
Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.
Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan
Polres Simalungun Intensifkan Operasi Anti Premanisme, MUI Sampaikan Trimakasih
ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan*  
Berkat Informasi Warga, Dua Petani Di Mardingding Diamankan Terkait Narkotika
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center 110
Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan

Berita Terbaru

Nasional

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB

Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:58 WIB

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:57 WIB

Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:43 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Melepas Keberangkatan 117 Jamaah Calon Haji Kota Tanjungbalai*

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:37 WIB

ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan*  

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:25 WIB

Berkat Informasi Warga, Dua Petani Di Mardingding Diamankan Terkait Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:21 WIB

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center 110

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:13 WIB

Viral! Wartawan Minta Presiden, Kapolri, Dewan Pers Dengar Ini. Surat Terbuka Dengan Penuh Harap Buat Presiden, Kapolri, Dewan Pers. Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo, Kapolri, Dewan Pers Lapor Pak Presiden, Kapolri, Dewan Pers Wartawan Minta Keadilan

Berita Terbaru

Nasional

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:58 WIB