Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM

MUHAMMAD MUHTAR

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi ( Detiktimur)

Guna mencegah terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Satuan Samapta Polres Tebingtinggi melaksanakan patroli dialogis dan pengamanan di SPBU dan objek vital lainnya di wilayah hukumnya, Selasa (13/5/2025).

Patroli dilaksanakan oleh tim Patroli Presisi yang dipimpin oleh Aiptu Zulpan bersama tiga personel lainnya dengan menggunakan kendaraan mobil patroli. Rute patroli menyasar lokasi strategis seperti Waterpark Fantasi, SPBU di Jalan Abdul Hamid, Bank Sumut dan Bank BRI di Jalan Sutomo, serta Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi – Sumut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Melaksanakan Sosialisasi Premanisme Berkedok Ormas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam patroli ini, petugas melakukan pemantauan langsung ke SPBU guna mengantisipasi adanya upaya penimbunan BBM oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi menghimbau pihak SPBU agar selalu waspada terhadap aksi pembelian BBM dalam jumlah besar yang tidak wajar dan segera melapor jika mencurigai adanya indikasi penimbunan”, ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya.

Baca Juga :  *Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunker Sekaligus Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Asahan* Bertempat di halaman apel Mapolres Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pres pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut yang diikuti oleh 3 (tiga) Polres Sejajaran Polda Sumatera Utara terdiri dari Polres Batubara, Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana. Acara yang juga dihadiri Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim,SE,MAP bersama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar,Sos Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, SH SIK MH Para PJU Polres Asahan, Polres Tanjungbalai dan insan pers Salam sambutannya, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana mengatakan Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam dalam Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI JENDERAL TNI (PURN.) H. PRABOWO SUBIANTO yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan. Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif, katanya "Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk kerja sama antara Polda Sumatera Utara dan Polres Jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa," jelas Wakapoldasu Kepada seluruh masyarakat sumatera utara, khususnya yang berdomisili di wilayah Asahan, Tanjungbalai dan Batubara, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami semua memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas, sebutnya lagi "Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkotika. semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba," jelas Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana Terakhir, saya sampaikan pesan moral yang kita dapat narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan, sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba. Jangan jadikan narkoba sebagai pelarian, hadapilah masalah dengan keberanian. Narkoba merupakan musuh nyata segenap bangsa indonesia sehingga peperangan terhadap narkoba merupakan mandat suci bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali, Pungkasnya Adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjungbalai dan Batubara periode tanggal 01 Januari 2025 s/d 07 Mei 2025 : -Pengungkapan : 322 Kasus -Tersangka : 499 orang -Barang Bukti : a.160,669 Kg Sabu b.6,079 Kg Ganja c.45.881 Butir Pil Ectasy d.899,01 Gram Kokain Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 873.959 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Jiwa) dan bernilai Rp. 189.791.500.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Laporan: Sofyan Parinduri bisa BA-Kabiro

Selain itu, patroli juga bertujuan mempererat komunikasi dengan masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas, serta mengajak warga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, situasi di SPBU dan seluruh objek vital terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Arus lalu lintas juga terpantau lancar dan tidak ditemukan gangguan keamanan selama pelaksanaan kegiatan.

(Muhtar)

Berita Terkait

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Kasus Pencurian HP, Satu Orang Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan
Salut..!! Dengan Gerak Cepat, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Pasien Di RSUD Salak Yang Membutuhkan Darah Golongan B+
Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Melaksanakan Sosialisasi Premanisme Berkedok Ormas
Operasi Pekat, Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Pungli Tanpa Perlawanan
Polres Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra Hsb
Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra HsbPolres
Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Kasus Pencurian HP, Satu Orang Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:08 WIB

Salut..!! Dengan Gerak Cepat, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Pasien Di RSUD Salak Yang Membutuhkan Darah Golongan B+

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga, Melaksanakan Sosialisasi Premanisme Berkedok Ormas

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:57 WIB

Operasi Pekat, Polres Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Pungli Tanpa Perlawanan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:49 WIB

Sergai Berduka Cita Atas Wafatnya Alm. Aipda Johan Syahputra HsbPolres

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:02 WIB

Polres Tebingtinggi Patroli Dialogis di SPBU dan Objek Vital, Antisipasi Penimbunan BBM

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:58 WIB

Polres Simalungun Reaksi Cepat Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Remaja Simalungun, 14 Mei 2025 – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dua hari setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka “AS(39)” pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh “M”, yang merupakan ibu dari korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Kejadian bermula pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial “WA(14)”, dan saksi “DN(15)” sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polsek Perdagangan. Tim penyidik Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AS” pada Selasa, 13 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone hasil curian kepada petugas. “Petugas kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah kotak handphone merek Realme C65 dan satu buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk “DN” yang bersama korban saat kejadian, dan “DI(19)” yang juga beralamat di Huta III Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini.

Berita Terbaru